kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Polisi Kini Tidak Boleh Tilang Manual, Semua Harus Lewat ETLE

Polisi Kini Tidak Boleh Tilang Manual, Semua Harus Lewat ETLE

Sabtu, 22 Oktober 2022 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

[Foto: TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kapolri mengintruksikan tidak boleh lagi menilang secara manual kepada para pengendara. Hal itu disampaikannya dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 pertanggal 18 Oktober 2022.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya menggunakan ETLE, baik statis maupun mobile, dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis intruksi dalam poin lima surat telegram seperti dilansir dari Detik.com, Sabtu (22/10/2022).

Adapun surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. Surat tersebut dikeluarkan merupakan tindak lanjut pimpinan Polri terhadap arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat mengumpulkan jajaran Polri, para Kapolda dan Kapolres di Istana Negara pada 14 Oktober 2022 lalu.

Dalam surat tersebut, polisi lalu lintas diminta untuk menerapkan senyum, sapa dan salam (3S) dalam melayani masyarakat. Mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, Penanganan kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran lalu lintas.

Bahkan Kapolri juga mengintruksikan para polantas melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli (Turjawali), khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot.

Selanjutnya »     Jajaran Korlantas juga diminta memberika...
Halaman: 1 2 3
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda