kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Polisi Gagalkan Peredaran 1,01 Kg Sabu di Lhoksukon, Dua Tersangka ditangkap

Polisi Gagalkan Peredaran 1,01 Kg Sabu di Lhoksukon, Dua Tersangka ditangkap

Senin, 10 Mei 2021 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : ASYRAF

DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Polisi meringkus dua pemuda di Gampong Meunasah Trieng MU Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Minggu dini hari (9/5/2021) terkait tindak pidana Narkoba dengan barang bukti 1,01 kg sabu dalam kemasan teh cina.

Informasi dihimpun DIALEKSIS.COM, Dua tersangka asal Kabupaten Aceh Utara itu yakni Muk (32) warga Gampong Batu XII, Cot Girek dan Mar (30) warga Gampong Meunasah Trieng MU Kecamatan Lhoksukon.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba Iptu Samsul Bahri menyampaikan lokasi penangkapan keduanya ada di halaman rumah tersangka Mar.

“Keduanya sudah menjadi terget operasi, terakhir saat keduanya keluar dari rumah dengan membawa serta barang bukti, saat itulah dilakukan penyergapan,” ujar Iptu Samsul Bahri, Senin (10/5/2021).

Pada penyergapan itu, petugas berhasil menangkap dua tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 1.100 gram dalam kemasah teh cina.

“Dalam perkara ini tersangka mengaku sabu itu akan dijual pada seseorang, namun untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut kedua tersangka sudah diamankan di Rutan Polres Aceh Utara,” pungkasnya. (asy)
Keyword:


Editor :
Teuku Pondek

riset-JSI
Komentar Anda