kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Polisi Diminta Tuntaskan Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Aceh Tenggara

Polisi Diminta Tuntaskan Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Aceh Tenggara

Jum`at, 01 Januari 2021 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Dok for Dialeksis

DIALEKSIS.COM | Aceh Tenggara - Sejak 30 Juli 2019 lalu, hingga kini kasus pembakaran rumah wartawan Harian Serambi Indonesia, Asnawi Luwi di Desa Lawe Loning Aman Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara (Agara) belum juga terungkap.

Kemudian usai kejadian itu, kasus yang sama terjadi pada kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Tenggara.

Kapolres AKBP Wanito Eko Sulistyo alam konferensi pers akhir tahun 2020 pada Kamis (31/12/2020)di Mapolres Agara mengatakan, belum tuntasnya kasus tersebut disebabkan oleh kurang kooperaktifnya saksi dalam memberikan keterangan. Sehingga kasus ini belum dapat dilimpahkan ke pihak kejaksaan setempat atau P21. Meski demikian kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap peristiwa yang terjadi beberapa tahun lalu.

Di sisi lain, Asnawi yang merupakan korban mengatakan kalau dirinya merasa heran dengan lambannya penanganan kasus pembakaran rumahnya. Ia mempertanyakan kenapa kasus ini tidak ditingkat dari penyelidikan ke penyidikan.

"Selanjutnya, bagaimana penyidikan dari Tim IT Polda Aceh, sementara SMS dan percakapan saya tidak di buka melalui operator seluler (Telkomsel), Polres Agara seharusnya menyurati Telkomsel," ungkapnya.

Asnawi berujar tim IT Polda Aceh tidak pernah mengambil atau meminta HP dirinya sebagai korban. Padahal menurutnya, pihak kepolisian mempunyai alat canggih yang dapat melacak no hp dan komunikasi dengan sistem Seldam BTS.

"Padahal saat di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saya sudah meminta agar, pihak Polres Aceh Tenggara dan Polda Aceh untuk menyurati pihak Telkomsel. Untuk membuka percakapan atau SMS yang menghubungi hape saya," kata Asnawi.

Menurut Asnawi dirinya heran, apa yang menyebabkan polisi tidak mampu mengungkap kasus ini, padahal dia sudah menjelaskan dalam BAP, kalau sebelum kejadian pembakaran, ada dua oknum militer yang berkomunikasi dengannya dan seorang oknum militer lain datang juga datang ke rumah.

Dia juga sudah meminta kepada pihak kepolisian agar memeriksa dua oknum militer yang menelepon dan datang ke rumahnya sebelum kejadian.

"Padahal di BAP jelas sudah saya sampaikan kalau mereka datang ke rumah saya pakai sepeda motor militer, kemudian oknum itu juga menelepon saya dan menanyakan keberadaan saya. Udah saya jelaskan semuanya dalam BAP," ungkap Asnawi.

Ia menilai kasus ini sebenarnya sudah terang benderang, yaitu, pertama Kapolres Aceh Tenggara sepengetahuan dirinya sudah membentuk tim, lalu dia sudah di BAP beberapa kali, pertama di Polsek tapi dianggap tidak sah, lalu di Polres dan saat dirinya sudah di Banda Aceh dia kembali di BAP di rumah salah satu politisi Partai Golkar, di kawasan Tibang. BAP tersebut dipimpin oleh Ketua tim yang menangani kasus tersebut bernama Safriyanda.

"Sekali lagi saya sampaikan kalau saya kecewa kasus ini belum ditingkatkan ke tahap penyidikan. Padahal hasil keterangan yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Mabes Polri cabang Medan Sumatera Utara, rumah saya dibakar, bukan terbakar," ujar Asnawi.

Ia mengatakan kalau terkait kasus ini suadah sangat jelas, yaitu ada rumah hangus, mobil hangus dan saksi korban serta saksi lain. Dengan adanya tiga alat bukti ini sudah pantas kasus ini menurutnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Saya sebagai korban berharap agar menuntaskan kasus ini. Karena kalau tidak tuntas ini merupakan kinerja buruk bagi aparat kepolisian. Apa lagi kasus ini sudah mangkrak sudah hampir dua tahun," ujar Asnawi.

Ia kini sudah mengirimkan surat ke Kadiv Propam Mabes Polri dan kompolnas serta ditembuskan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Surat yang sama juga dia kirimkan kepada anggota Komisi III DPR RI, Nazarudin Dek GAM.

"Kasus itu murni tindakan kriminal terhadap seorang jurnalis. Kasus ini harus secepatnya diselesaikan, jangan sampai SP3," ujarnyanya.

Asnawi berharap Polda Aceh bisa membackup kasus ini. Ia berujar SP2HP dari kasus ini juga belum diperoleh.

"Berharap Polda Aceh bisa membackup kasus ini sebagai kado istimewa di tahun baru 2021," tutupnya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda