kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Polisi Diminta Telusuri Sumber Material Proyek di Kawasan Sungai Krueng Lambeusoi Aceh Jaya

Polisi Diminta Telusuri Sumber Material Proyek di Kawasan Sungai Krueng Lambeusoi Aceh Jaya

Selasa, 22 Agustus 2023 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Direktur WALHI Aceh, Ahmad Salihin. [Foto: for Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Aceh untuk menelusuri sumber material proyek pembangunan tanggul pengamanan pantai di kawasan Sungai Krueng Lambeusoi, Gampong Teumareum, Aceh Jaya.

Karena beredar informasi ada dugaan sumber material pembangunan proyek milik Dinas Pengairan Aceh menggunakan Galian C berupa batu gajah ilegal. 

“Ini perlu diperjelas, jangan sampai proyek pemerintah menggunakan material ilegal,” kata Direktur WALHI Aceh, Ahmad Salihin kepada Dialeksis.com, Selasa (22/8/2023).

Kata Om Sol, sapaan akrab Ahmad Salihin, perlu diperjelas sumber materialnya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap tata kelola lingkungan hidup dan kepatuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku.

“Semoga ini tidak benar sumber material ilegal. Tetapi kalau benar, ini menjadi preseden buruk untuk pemerintah Aceh,” jelasnya.

Oleh sebab itu perlu segera Pemerintah Aceh, Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperjelas sumber materialnya. Sehingga tidak menimbulkan polemik negatif terhadap pemerintah Aceh.

“Perlu audit sumber material agar transparan dalam setiap pelaksanaan proyek untuk memastikan menggunakan sumber material resmi,” jelasnya.

Setiap pembangunan, sebut Om Sol yang menggunakan material tambang wajib bersumber dari penyediaan yang memiliki izin. Bila tidak berpotensi melanggar hukum, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, perbuatannya yang dipidana adalah setiap orang menampung/ pembeli, pengangkutan, pengolahan dan lain- lain. 

“Hal ini seperti tercantum dalam pasal 161 UU Minerba, bagi yang melanggar, maka sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun penjara dan /atau denda uang sampai Rp 100 miliar,” kata Om Sol.

Untuk memastikan material proyek pembangunan tersebut bukan dari sumber ilegal, jelas Om Sol, penting secepatnya baik pemerintah Aceh, APH dan pemangku kepentingan lainnya melakukan pemeriksaan dan penelusuran. Sehingga tidak menimbul persoalan kemudian hari setelah proyek itu selesai dikerjakan.

“Karena kalau menggunakan material ilegal, itu kan sama saja seperti mencuri, atau disebut penadah yang membuat negara rugi,” jelasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda