Kamis, 21 Agustus 2025
Beranda / Berita / Aceh / Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Gubuk Tambak Ikan Aceh Utara

Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Gubuk Tambak Ikan Aceh Utara

Kamis, 21 Agustus 2025 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Polsek Baktiya Barat Tangkap Dua Pria Pengedar Sabu di Gubuk Tambak Ikan. Foto: Polres Aceh Utara


DIALEKSIS.COM | Lhoksukon - Personel Polsek Baktiya Barat, jajaran Polres Aceh Utara, berhasil menangkap dua pria terduga pelaku tindak pidana narkoba di sebuah gubuk tambak ikan, Dusun Keramat, Gampong Blang Ree, Kecamatan Baktiya Barat, Rabu malam (20/8/2025). Dari lokasi penangkapan, petugas menyita sembilan paket kecil sabu sebagai barang bukti.

Kedua pelaku yang diamankan yakni Z (37) dan M (33), keduanya merupakan warga gampong setempat.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H., melalui Kapolsek Baktiya Barat Iptu Ferry Suyatna, S.A.P., menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Warga melaporkan bahwa di salah satu tambak di Dusun Keramat kerap terjadi transaksi narkoba jenis sabu yang sudah sangat meresahkan. Bahkan, masyarakat setempat memasang plang larangan masuk sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas terlarang itu.

“Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenarannya, petugas melakukan penggerebekan di lokasi dan mengamankan dua pria. Dari saku celana tersangka Z, kami menemukan barang bukti sabu siap edar yang sudah dipaketkan dalam plastik transparan,” jelas Kapolsek.

Kini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke rumah tahanan di Polres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

perkim, bpka, Sekwan
riset-JSI