Polisi Bekuk Penculik yang Minta Tebusan Rp 70 Juta di Lhokseumawe
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menangkap tiga tersangka penculikan seorang warga dengan menggunakan senjata api dan meminta tebusan Rp70 juta.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Ibrahim, di Lhokseumawe, Jumat, mengatakan bahwa kasus penculikan korban bernama Syarbani (45) terjadi pada Rabu (5/7) di Desa Blang Crum, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
"Ketiga pelaku penculikan ditangkap dalam waktu dan lokasi berbeda di Kabupaten Aceh Timur," katanya.
Ia menjelaskan aksi penculikan tersebut diketahui adik korban atas laporan warga yang melihat abangnya dibawa pelaku menggunakan mobil dan belum kembali ke rumah.
"Sekitar pukul 21.59 WIB, adiknya dikirimkan posisi keberadaan korban oleh seseorang. Selanjutnya, korban menghubungi adiknya dengan menggunakan nomor orang lain dan memberitahukan bahwa korban disandera dan disiksa pelaku," katanya.
Ibrahim mengatakan saat itu korban meminta agar adiknya menyiapkan uang sebesar Rp70 juta. Kalau tidak, maka korban akan dihabisi pelaku. "Setelah menerima telepon tersebut, adik korban langsung membuat laporan resmi ke Polres Lhokseumawe," ujarnya.
Selanjutnya, kata Ibrahim, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menerima informasi tentang keberadaan tersangka penculikan.
Polisi menuju lokasi tujuan dan menangkap tersangka AW (25) dan MJ (38) di Desa Tanjong Tok Blang, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur pada Minggu (9/7). "Kedua tersangka langsung diboyong ke Mapolres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Dari hasil interogasi kedua tersangka, kata Ibrahim, selanjutnya pada Kamis (20/7) sekira pukul 16.30 WIB, petugas berhasil menangkap satu tersangka lainnya, yakni MU (41) di Desa Jalan, Idi Rayeuk, Aceh Timur. "Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan senjata pendek jenis airsoft gun yang diduga digunakan oleh tersangka untuk melakukan aksi penculikan," katanya.
Adapun motif dari penculikan tersebut, menurut Ibrahim, diduga karena permasalahan utang piutang antara korban dengan tersangka MU.
Selain menangkap tiga pelaku, polisi mengamankan satu unit mobil minibus yang digunakan para tersangka untuk berpindah-pindah tempat penyekapan dan satu unit telpon genggam. "Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 328 jo pasal 333 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," ujarnya.
- Rekomendasi Sertifikat Halal, Kuliner Khas Jepang Dibuka di Lhokseumawe
- Lagi, Kejari Lhokseumawe Terima Pengembalian Uang Dugaan Korupsi RS Arun
- Polisi Ringkus Penjual Anak Dibawah Umur Yang Dijadikan Pekerja Seks di Aceh Utara
- Pj Gubernur Aceh Serahkan SK 1.717 PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Aceh