kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Polisi Amankan Pria Aceh Besar, Diduga Cabuli Anak Tirinya Selama 3 Tahun

Polisi Amankan Pria Aceh Besar, Diduga Cabuli Anak Tirinya Selama 3 Tahun

Jum`at, 07 Januari 2022 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi pemerkosaan. [Foto: Istimewa]

DIALEKSIS.COM | Aceh Besar - Seorang pria di Aceh Besar, SB (54), ditangkap polisi karena diduga memperkosa anak tirinya berusia sembilan tahun. Korban mengaku diperkosa sejak usianya enam tahun.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan kasus dugaan pemerkosaan itu terungkap setelah korban curhat ke ayah kandungnya. Korban mengaku diperkosa ayah tirinya selama tiga tahun.

"Ia menceritakan sejak tahun 2019 hingga 2021 mengalami pemerkosaan dan pelecehan yang dilakukan oleh ayah tirinya di saat rumah dalam keadaan sepi," kata Ryan kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).

Bocah itu mengaku dicabuli dan diperkosa di kamar tidur serta kamar mandi. Sang ayah kandung membuat laporan ke Polresta Banda Aceh usai mendengar cerita anaknya, dengan Laporan polisi bernomor: LPB/408/X/2021/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh. Lokasi kejadian masuk wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Polisi turun tangan melakukan penyelidikan setelah adanya laporan. Pelaku SB akhirnya ditangkap tim Opsnal Jatanras Polresta Banda Aceh di rumahnya, Rabu (5/1) sore tanpa ada perlawanan sedikitpun.

SB saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan kasus itu ditangani Unit PPA. Polisi bakal menjerat SB dengan Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (Detik.com)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda