kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Polisi Amankan Pelaku Pemerkosa Anak di Langsa, 3 Masih DPO

Polisi Amankan Pelaku Pemerkosa Anak di Langsa, 3 Masih DPO

Rabu, 13 Juli 2022 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Ilustrasi borgol. [Foto: Istimewa]

DIALEKSIS.COM | Langsa - Sat Reskrim Polres Langsa berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, sedangkan tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran atau DPO.

Kapolres Langsa melalui Kasat Reskrim Iptu Iman Aziz Rahman menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari keluarga korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Dia juga menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, satu dari empat terduga pelaku mengarah kepada AA.

“Jadi kemudian, kita jemput AA pada Senin (4/7/2022) di gampong Meutia, Kecamatan Langsa Kota dan dibawa ke Polres Langsa,” ucapnya.

“Saat diinterogasi AA mengakui perbuatannya, dan setelah itu AA ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas Kasat Reskrim.

Sebelumnya, kasus pemerkosaan ini terjadi pada anak yang masih dibawah umur yang diruda paksa 4 orang secara bergilir.

Adapun kronologisnya, dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Iman Aziz Rahman bahwa kejadian tersebut terjadi pada bulan Maret 2022, dan baru dilaporkan 23 Juni 2022.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Dialeksis.com, kejadian itu dimulai ketikan korban diajak jalan-jalan oleh Pelaku A melalui pesan Whatsapp dengan iming-iming dibelikan baju baru

Kemudian, sekitar pukul 22.00 WIB, korban kemudian dibawa oleh A kesalah satu rumah di gampong Mutia, Langsa Kota. Dirumah itu sudah menunggu F dan S, dan disitulah korban digilir oleh F, S dan A.

Setelah melakukan hal bejat tersebut, ketiga pelaku kemudian membawa korban ke salah satu rumah pelaku lainnya.

Korban kembali diperkosa oleh pelaku yang telah dewasa, namun identitasnya belum diketahui sama sekali.

Dan kasus itu dilaporkan berdasarkan bukti lapor polisi dengan nomor: LP/98/VI/2022/SPKT/Polres Langsa/Polda Aceh tangal 23 Juni 2022, tentang pemerkosaan dan atau pelecehan seksual. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda