Polisi Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Aceh Besar
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Ilustrasi pelecehan seksual. [Foto: Dok.MI]
Setelah di introgasi, pelaku membenarkan telah melakukan persetubuhan dengan pelecehan seksual terhadap korban sebanyak satu kali.
Lanjutnya, pelaku juga mengatakan bahwa dirinya dengan korban berstatus pacaran dan perbuatan tak terpuji itu dilakukan pada Sabtu (11/11/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.
“Awalnya pelaku meminta nomor handphone korban. Dan sering berkomunikasi lewat Whatsapp karena sudah saling kenal,” katanya.
Kasat Reskrim menjelaskan, pada 11 November 2022, pelaku meminta bertemu dengan korban di depan sekolahnya. “Kemudian bujuk rayu dilakukan terhadap korban ditempat yang sunyi. Aksi tak senonoh itu dilakukan dalam ruangan kosong yang tak jauh dari lokasi kejadian,” jelasnya.
Kini akibat perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 50 Subs Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
“Ketentuan Pidana Pasal 50 Qanun Aceh 06 tahun 2014 : setiap orang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan sebagaimana dimaksud dengan dalam pasal 48 terhadap anak diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 (seratus lima puluh) kali atau denda paling banyak 200 (dua ratus) kali atau denda paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) gram emas murni, paling banyak 2000 (dua ribu) gram emas murni atau penjara paling singkat 150 (seratus lima puluh) bulan, paling lama 200 (dua ratus) bulan,” sebutnya.
Kemudian, Ketentuan Pidana Pasal 47 Qanun Aceh 06 tahun 2014 : Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terhadap anak, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 90 (sembilan puluh) kali atau denda paling banyak 900 (sembilan ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 90 (sembilan puluh) bulan.
Kasat Reskrim mengatakan kini tersangka sudah diamankan ke Sat Reskrim Polres Aceh Besar guna Proses penyidikan lebih lanjut. [ftr/bna]