kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Polisi Amankan Alat Berat di Dua Lokasi Galian C yang Diduga Ilegal

Polisi Amankan Alat Berat di Dua Lokasi Galian C yang Diduga Ilegal

Selasa, 01 September 2020 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

[Alat berat jenis Eskavator yang diamankan Polres Aceh Tamiang di lokasi galian C yang diduga ilegal. Foto : Hendra/Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Dua unit eskavator diamankan pihak Kepolisian Polres Aceh Tamiang karena diduga melakukan galian C yang diduga ilegal di dua lokasi berbeda yakni di Dusun Pasiran, Kampung Binjai, Seruway dan Dusun Adilmakmur Kampung Tenggulun, Kecamatan Tenggulun.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP M Ryan Citra Yudha kepada Kabar Tamiang, Selasa (1/9/2020) mengatakan, pihaknya masih menyelidiki status izin dari alat berat yang kini diamankan di Polres Aceh Tamiang. “Selain dua unit eskavator, kita juga mengamankan dua unit dump truk berisi muatan material galian C, dan minyak solar 35 liter," ujarnya. 

Kasat Reskrim menjelaskan, penertiban pertama dilakukan di Dusun Pasiran, Kampung Binjai, Seruway pada Rabu (26/8/2020). Dari lokasi ini, selain menyita masing-masing satu unit ekskavator dan dump truk, polisi turut mengamankan satu tersangka, AW (46). “AW ini merupakan pemilik galian C dan alat berat yang ada di lokasi,” kata Ryan. 

Dia mengatakan, kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan karena AW yang sudah ditetapkan sebagai tersangka diketahui tidak lagi memiliki izin galian C. Tersangka dijerat Pasal 158 Jo 35 Nomor 3/2020 Perubahan atas UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. "Ancaman hukuman maksimal lima tahun,” ujarnya.

Sementara penertiban di Dusun Adilmakmur, Kampung Tenggulun Kecamatan Tenggulun disebut Ryan masih tahap penyelidikan. Hal ini disebabkan pengakuan SB, selaku pemilik galian C tentang legalitas kegiatan yang dimilikinya lengkap.

“Saat di lokasi kita tidak menemukan dokumen maupun invoice tentang penggunaan BBM bersubsidi. Tapi yang bersangkutan memastikan ada, kita menunggu bukti kelengkapan dokumen ini,” lanjut Ryan.

Meski begitu, seluruh kegiatan yang dikelola SB tetap dihentikan sementara. Bahkan ekskavator, dump truk, dan minyak solar 35 liter yang ada di lokasi galian C telah diamankan ke Mapolres Aceh Tamiang. “Bila memang legalitasnya cukup, maka kasus ini kami hentikan. Sebaliknya, bila terindikasi ilegal, maka akan ditingkatkan pada penyidikan,” tegasnya. (MHV)

Keyword:


Editor :
Redaksi

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda