Beranda / Berita / Aceh / Polisi Aceh Utara Ungkap 6 Kasus Narkoba, Tersangkanya Dari Pemuda Hingga Kakek-Kakek

Polisi Aceh Utara Ungkap 6 Kasus Narkoba, Tersangkanya Dari Pemuda Hingga Kakek-Kakek

Jum`at, 30 April 2021 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Agam K

DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Selama bulan Ramadan, Kepolisian Resor (Polres) Aceh Uara telah berhasil mengungkap enam kasus narkoba, tersangkanya mulai dari kalangan pemuda hingga kakek-kakek.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, melalui Kasatres Narkoba Iptu Samsul Bahri mengatakan, pihaknya telah mengamankan 8 tersangka, dengan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja.

“Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba diwilayah Aceh Utara,” ujar Samsul Bahri, melalui keterangan tertulis, Jumat (30/4/2021).

Samsul Bahri menambahkan, pegungkapa kasus narkoba itu, telah dimulai tanggal 13 hingga 24 April 2021. Kasus pertama itu pada Selasa (13/4/20210), lokasinya di Desa Meunasah Dayah Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, petugas berhasil menangkap tersangka berinisial DS (26).

Dari saku celananya, petugas menemukan 1 paket sabu seberat 0,32 gram.

Kemudian pada Sabtu (17/4/2021), petuga berhasil mengamankan pria paruh baya berinisial I (50), di Desa Matang Pupanji, Kec. Lhoksukon, Aceh Utara, ditemukan 4,34 gram paket ganja.

Selasa (21/4/2021) pukul 23.30 WIB seorang kakek warga Desa Alue Baroh Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara diringkus Polisi dengan barang bukti 14 paket sabu, ia ditangkap di Gampong Ketapang, Tanah Pasir, Aceh Utara.

Berikutnya, Rabu (22/4/2021) pukul 23.00 WIB di Gampong Ulee Tanoh Kecamatan Tanah Pasir, Polisi menangkap pria 37 tahun berinisial M warga setempat dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,13 gram.

Bukan hanya itu saja, Jumat (23/4/2021) pukul 22.00 WIB di sebuah gubuk tambak di Desa Ulee Rubek Barat Kecamatan Seunuddon,Aceh Utara dua nelayan berinisial J (45) dan ME (26) diringkus dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,62 gram

Terakhir, pada pada Selasa dini hari (27/4/2021) dua pemuda berinisial A (24) dan F (20) di Gampong Mancang Kecamatan Samudera, Aceh Utara diboyong ke Polres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan terkait sejumlah 7 paket sabu seberat 1,01 gram yang berhasil ditemukan petugas.


Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda