Polisi : Peneror Bom Rumah Mewah Famili Korban
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polisi telah menangkap pelaku teror bom rumah mewah yang berada di jalan Pari, Lampriet, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh pada Sabtu (21/7/2018). Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku merupakan orang terdekat korban.
Kapolresta Banda Aceh Komisaris Besar Polisi Trisno Riyanto dalam jumpa pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin (23/7/2018) mengatakan, pelaku yang berinisial BT itu punya hubungan family dengan korban bernama Ridwan.
"Pelaku masih memiliki hubungan famili dengan korban. Menurut keterangan pelaku kepada penyidik, dia (pelaku) pernah tinggal di rumah korban selama dua tahun. Jadi mungkin sudah tidak asing lagi bagi pelaku tentang keberadaan rumah korban," kata Trisno.
Lalu apa motif pelaku merakit bom tersebut?
Trisno menjelaskan, tersangka BT melakukan aksi teror ini karena faktor ekonomi.
"Dia meneror korban dengan modus untuk melakukan pemerasan. Kepada korban, pelaku meminta uang Rp 100 juta. Pelaku adalah tersangka tunggal," ujar Trisno.
"Jadi pelaku merakit sendiri bom tersebut. Namun dari penyelidikan kita, benda mirip bom itu tidak mengandung bahan peledak. Hanya sebagai benda untuk menakut-nakuti korban. Tapi, kita menangani kasus ini sesuai prosedur penanganan ancaman teror bom," tambah Trisno.
Pihak kepolisian belum bisa menyimpulkan apakah tersangka BT adalah perakit bom professional dan terlibat dengan jaringan-jaringang teroris.
"Kita masih lakukan penyelidikan dan memintai keterangan dari tersangka serta saksi dan sejumlah alat bukti yang kita ambil di TKP. Tapi benda mirip bom tersebut tidak mengandung bahan peledak," jelasnya.
Diketahui, tersangka BT adalah warga Meunasah Krueng, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur Aceh. Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh di Kabupaten Aceh Timur.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolresta Banda Aceh guna mempertanggungjawabkan perbuatanya. Pelaku diancam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Subsider pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.(KBRN/RRI)