Beranda / Berita / Aceh / Beri Penyuluhan dan Kesadaran Hukum, Disdik Dayah Teken MoU dengan Kejati Aceh

Beri Penyuluhan dan Kesadaran Hukum, Disdik Dayah Teken MoU dengan Kejati Aceh

Selasa, 21 Mei 2024 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Dinas Pendidikan Dayah Aceh menjalin perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Aceh tentang pelaksanaan penyuluhan dan penerangan hukum bagi santri dayah yang penandatanganannya dilakukan di Aula Kejati Aceh, Selasa (21/5/2024). [Foto: dok. Disdik Dayah Aceh]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dinas Pendidikan Dayah Acehmenjalin perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Aceh tentang pelaksanaan penyuluhan dan penerangan hukum bagi santri dayah yang penandatanganannya dilakukan di Aula Kejati Aceh, Selasa (21/5/2024).

Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Munawar mengatakan, kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan audiensi sebelumnya dengan pihak Kejati Aceh yang diterima langsung oleh Bapak Kajati Aceh Joko Purwanto beberapa waktu yang lalu.

"Alhamdulillah dengan koordinasi yang intens kita telah merumuskan dan menyempurnakan naskah kerjasama terkait penyuluhan hukum di dayah," jelasnya.

Penyuluhan hukum ini penting karena banyak terjadi kasus perundungan di dayah karena banyak santri yang tidak memahami aturan hukum.

"Kasus yang kami terima laporannya seperti mengejek dan menghina yang mengakibatkan terjadinya kekerasan. Maka penting sekali kita menyampaikan penyuluhan dan penerangan hukum agar para santri dayah memiliki kesadaran hukum," imbuh Munawar.

Terakhir, Munawar menyambut baik dan mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya usaha dan upaya bersama menginginkan Aceh khususnya di kalangan dayah menjadi bebas dari tindak kekerasan.

"Mudah-mudahan dengan kolaborasi ini dapat mewujudkan harapan dan cita-cita kita bersama, harap mantan Kepala Dinas Syariat Islam Aceh ini," harapnya.

Sementara itu, Kajati Aceh, Joko Purwanto menyampaikan bahwa Kejaksaan mempunyai keterlibatan langsung untuk mendukung program pemerintah dengan mengambil peran aktif dalam upaya pencegahan terjadinya pelanggaran hukum.

"Apalagi di dalam dunia pendidikan yang memiliki peran penting dan strategis tempat menuntut ilmu generasi muda Aceh, maka ruang kenyamanan belajar harus kita hadirkan di Lembaga pendidikan khususnya Dayah," ucap Kajati.

Kajati menambahkan agar di dalam lembaga Pendidikan Islam tidak terjadi tindak pidana yang mencoreng nilai moral dan etika. Karena lembaga dayah merupakan benteng penjaga moral dan etika.

"Kami berharap agar program Jaksa Masuk Dayah (JMD) ini dapat dilaksanakan di seluruh dayah di Aceh secara rutin. Kegiatan ini seingat saya merupakan yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia dan diharapkan menjadi pilot project dan contoh bagi kejaksaan tinggi lainnya," harap Joko Purwanto.[*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda