kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Polemik Polusi Bau PT Medco, Walhi Aceh Dorong Pemerintah Aceh Audit Lingkungan

Polemik Polusi Bau PT Medco, Walhi Aceh Dorong Pemerintah Aceh Audit Lingkungan

Selasa, 14 Mei 2019 09:05 WIB

Font: Ukuran: - +

Tim Pemerintah Aceh saat melakukan investigasi di salah satu desa lingkar tambang PT Medco

DIALEKSIS.COM | Aceh Timur - Selain menuntut Pemerintah Aceh dan pihak terkait lainnya menyelesaikan persoalan polusi bau menyengat yang di alami warga lingkar tambang PT Medco, Walhi Aceh juga mempertanyakan tentang Dokumen AMDAL PT Medco yang tidak pernah diketahuinya. Menurutnya, sebagai Anggota Komisi Penilaian Amdal, Walhi berhak untuk mengetahuinya.

"Dokumen mengenai dampak lingkungan (AMDAL) juga haruskan pertanyakan karena hingga saat ini WALHI selaku Anggota Komisi Penilaian Amdal, tidak pernah mengetahui amdal PT Medco," ujar Direktur Eksekutif Walhi Aceh, M. Nur, kepada Dialeksis.com, Senin, (13/5/2019).

Dia pun menyebutkan, Dokumen Amdal menjadi syarat penting mendapatkan izin lingkungan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan.

Terkait dengan polemik bau yang di alami warga Kec. Indra Makmur, Walhi mendorong pemerintah untuk untuk melakukan audit lingkungan karena telah mengeluarkan limbah beracun, sehingga berdampak terhadap kondisi kesehatan masyarakat.

"Audit yang dilakukan merupakan perintah undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," tegas M. Nur

Pada pasal 48 dalam UU itu, sambungnya, menyebutkan bahwa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup dalam rangka meningkatkan kinerja lingkungan hidup.

Selanjutnya, dalam pasal 49 ayat (1) menteri wajib melakukan audit lingkungan kepada Pasal 49, huruf a. usaha dan/atau kegiatan tertentu yang berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup; dan/atau, huruf b. penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menunjukkan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Ayat (2)Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melaksanakan audit lingkungan hidup. Ayat (3) Pelaksanaan audit lingkungan hidup terhadap kegiatan tertentu yang berisiko tinggi dilakukan secara berkala.





Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda