Polemik PNA, Ini Respon Kakanwil Kemenkumham Aceh
Font: Ukuran: - +
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Aceh, Drs. Meurah Budiman, S.H., M.H. [Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Masyarakat mengira pasca dilakukannya kongres luar biasa PNA di Peusangan Bireuen pada 14-15 September 2019 yang lalu konflik internal partai politik lokal tersebut telah berakhir dan dapat bersiap-siap menghadapi Pileg dan Pilkada 2024 mendatang.
Pengamat Kebijakan Publik, Nazrulzaman mengatakan, nyatanya Kanwil Kemenkumham Aceh malah menerbitkan surat keputusan pengesahan Kepengurusan PNA yang baru dan mengganti sebagian besar pengurus awal pada 29 Desember 2021 tanpa mempertimbangkan hasil kongres yang telah dilakukan PNA.
"Hal ini menunjukkan masih ada pihak-pihak yang tidak menginginkan partai lokal di Aceh selain Partai Aceh yang kuat dan besar. Ini bisa jadi merupakan skenario pelemahan politik lokal Aceh di tingkat nasional," ucapnya sesuai keterangan yang diterima Dialeksis.com, Jumat (28/1/2022).
Menanggapi itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Aceh, Drs. Meurah Budiman, S.H., M.H. merespon, Kanwil Kemenkumham Aceh menegakkan aturan hukum tanpa kepentingan politik dan tanpa intervensi dari pihak manapun.
“Apalagi untuk memecah belah para pihak yang berkepentingan terkait partai lokal, kita pelajari dan dalami AD/ART Parlok,” ucapnya kepada Dialeksis.com, Jumat (28/1/2022).
Selanjutnya, Dirinya menyampaikan, mari kita berikan warna kesejukan dan damai di Aceh dengan tidak mengomentari yang tidak dimengerti.
“Jangan kita kedepankan asumsi-asumsi negatif yang sulit dipahami oleh masyarakat,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, Kantor Kemenkumham Aceh sangat terbuka dalam memberikan informasi agar tidak mudah dipolitisi oleh pihak yang tidak paham.
“Silahkan bertanya langsung ke kami dan kami akan menjawab secara fungsi dan peran yang melekat secara kelembagaan,” pungkasnya. [RED]