Beranda / Berita / Aceh / Polda Riau Tangkap 2 Pengedar Narkoba Jaringan Aceh, Amankan 81 Kg Sabu

Polda Riau Tangkap 2 Pengedar Narkoba Jaringan Aceh, Amankan 81 Kg Sabu

Senin, 18 Oktober 2021 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Polda Riau Tangkap 2 Pengedar Narkoba Jaringan Aceh, 81 Kg Sabu Disita. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Riau - Polisi kembali menangkap dua orang terkait peredaran narkoba di Provinsi Riau. Dari dua pelaku polisi, mengamankan 81 Kg sabu yang dikendalikan bandar asal Aceh di Malaysia.

Peredaran 81 Kg sabu itu terungkap pada Selasa (12/10/2021) sekitar pukul 23.00 wib. Di mana Subdit I Resnarkoba dipimpin AKBP Hardian Pratama mendapatkan informasi akan ada transaksi sabu di Jalan Swadaya Pekanbaru.

“Di lokasi tim menangkap seorang laki-laki asal dari Aceh inisial AS (52). Kemudian di rumah kontrakan dicek dan ditemukan ada satu dua kotak rokok besar,” ucap Kapolda Riau, Irjen Agung Setya, Minggu (17/10/2021).

Dari penggeledahan, tim menemukan 32 bungkus paket sabu dalam kemasan teh China. Kepada polisi, AS mengakui sabu didapat dari pelaku berinisial AG yang kini tinggal di Malaysia.

“Dilakukan interogasi, AS mengaku bahwa narkotika tersebut milik pelaku AG. Orang Aceh yang saat ini tinggalnya di Malaysia,” kata Agung.

Keesokan harinya, tim kembali melakukan pengembangan terhadap seorang wanita berinisial HS (47). HS diduga mengetahui sabu tersebut, termasuk asal-usul barang haram yang dikuasai AS.

Tim dideteksi keberadaannya HS sedang bersembunyi di salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman. Tidak mau basa-basi, HS langsung dibekuk saat akan kabur ke bandara Sultan Syarif Kasim II.

“HS didapati membawa kunci rumah yang mencurigakan. Setelah diinterogasi diakui bahwa masih ada stok sabu lain disimpan di Perumahan Griya Pasir Mas Jalan Pasir Mas Pekanbaru,” Imbuh Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Victor Siagian.

Victor mengatakan di lokasi kedua turut diamankan 49 paket sabu di dalam salah satu kamar. Sehingga total barang haram yang disita dari sindikat Internasional itu sebanyak 81 Kg.

“Proses pengiriman sabu dikendalikan oleh seorang narapidana di Jakarta asal Aceh untuk wilayah Riau, Jambi, Palembang, dan Jakarta,” kata Victor.

Setelah ditangkap, para pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.

“Setelah dilakukan penangkapan dipimpin Kasubdit I AKBP Hardian pelaku langsung ditahan di Polda Riau. Kita prihatin karena ibu-ibu rumah tangga terlibat peredaran ini dan sudah beberapa kali dia kirim,” tutup Victor. [detikcom]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda