Polda Bersama Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 60 kilogram Sabu di Aceh Utara
Font: Ukuran: - +
Reporter : Indra Wijaya
Barang bukti sabu-sabu (Foto: Indra Wijaya/dialeksis.com)
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polda Aceh Bekerjasama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh berhasil mengungkap penyelundupan narkotikan jenis sabu dari laut Selat Malaka seberat 60 kilogram.
Kapolda Aceh Brigjen Pol Wahyu Widada mengatakan, peredaran gelap narkotika jenis sabu berhasil diungkap Ditres Narkoba Polda Aceh di daerah Dusun Teungoh, Desa Blang Awe, Kecamatan Syamtaura Bayu, Kabupaten Aceh Utara pada 30 September 2020.
Dari penangkapan itu terdapat empat orang tersangka berinisial MM alias Jenib (38), JU (18), SM (24) dan SS alias DG (27). Polisi mengungkapkan, semuanya 5 orang tersangka 1 orang kabur, 3 berhasil ditangkap dan 1 orang ditembak hingga tewas.
"SS ini terpaksa kita tembak mati karena melakukan perlawanan saat ditangkap petugas," kata Wahyu saat melakukan konferensi pers di Aula Serbaguna Polda Aceh, Banda Aceh, Rabu (7/10/2020).
Wahyu mengatakan, SS ini berperan sebagai pengatur segala sesuatu dilapangan dan juga berperan yang menghubungi kurir-kurir pengangkut narkotika jenis sabu-sabu itu dari kapal.
"SS juga sudah pernah mengelundupkan 45 kg sabu-sabu sebelumnya dan total dengan yang saat ini berjumlah 105 kg," jelas Wahyu.
Lanjut Wahyu, polisi tetap terus konsisten mengungkap jaringan narkoba yang masuk ke Aceh. Pasalnya kata Wahyu, 60 kg sabu-sabu itu dapat merusak 240.000 orang generasi Aceh.
"Keselamatan rakyat adalah hukum saat ini. Karena sabu-sabu ini dapat merusak generasi emas Aceh," ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), subs pasal 115 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dari Undang-Udang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 tahun, paling lama 20 tahun dan terberat hukuman mati.(IDW)