Polda Aceh Tiadakan Tilang Manual Saat Libur Tahun Baru 2024
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepolisian Daerah Aceh meniadakan tilang manual bagi pelanggaran lalu lintas pada liburan Natal dan Tahun Baru 2024 di provinsi tersebut. Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy di Banda Aceh, Selasa, mengatakan peniadaan tilang manual tersebut dilakukan untuk sementara waktu.
Peniadaan tilang manual menyikapi arahan dan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. "Kami meniadakan tilang manual untuk sementara waktu pada libur Natal dan Tahun Baru 2024. Ini menyikapi arahan dan perintah Bapak Kapolri," katanya dikutip dari Antara, Selasa (12/12/2023).
Kendati tilang manual ditiadakan, kata dia, bukan berarti pengguna jalan raya bisa bebas melakukan pelanggaran lalu lintas karena tilang elektronik dengan sistem ETLE tetap berlaku. Selain itu, katanya, pada libur Natal dan Tahun Baru 2024 tersebut ada petugas yang memantau dan mengatur lalu lintas di jalan raya. Apabila ada pelanggaran, maka pelanggar akan diberi teguran.
Oleh karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi aturan dan rambu lalu lintas. Kepatuhan berlalu lintas tersebut bukan karena penindakan semata, tetapi karena kesadaran individu.
"Kami mengimbau masyarakat pengguna jalan saling menghormati dan menjaga keselamatan antarsesama sehingga kecelakaan lalu lintas dapat dicegah," katanya.
Dia menyebutkan Polda Aceh pada libur Natal dan Tahun Baru 2024 akan menggelar Operasi Lilin Seulawah. Operasi berlangsung selama 12 hari mulai 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024. "Operasi Lilin Seulawah ini digelar untuk pengamanan dan pengawalan terkait dengan rangkaian kegiatan Natal dan Tahun Baru 2024, termasuk tertib lalu lintas," katanya.