Beranda / Berita / Aceh / Polda Aceh Tetapkan Akmal Elhanif Tersangka Kasus Penggelapan Uang Calon Jamaah Umrah

Polda Aceh Tetapkan Akmal Elhanif Tersangka Kasus Penggelapan Uang Calon Jamaah Umrah

Jum`at, 04 Desember 2020 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

 Akmal Elhanif. [IST]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh menetapkan Akmal Elhanif atau AH sebagai tersangka kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang calon jamaah umrah.

Pengungkapan penipuan dan penggelapan uang jamaah umrah yang dilakukan oleh tersangka AH atas tindak lanjut laporan korban Faida Rahmi dan Zuebaini sebagai agen travel Elhanif Tour perwakilan Aceh Tengah serta 45 korban lainnya.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono dalam konferensi pers Jumat (4/12/2020) menjelaskan, 45 orang calon jamaah itu telah melunasi pembayaran kepada korban Faida Rahmi dan Zuebaida, agen perwakilan Aceh Tengah dengan biaya umrah per jamaah Rp 17 juta hingga Rp 23 juta.

"Elhanif Tour perwakilan Aceh Tengah itu diberi tugas merekrut calon jamaah haji dan umrah yang akan diberangkatkan melalui agen perjalanan PT Elhanif Tour and Travel yang dipimpin tersangka AH," jelasnya.

Kabid Humas Polda Aceh melanjutkan, agen perwakilan Aceh Tengah menyetor uang calon jamaah sebesar Rp 891 juta ke bendahara PT Elhanif Tour dan Travel. Namun, sampai tahun 2020 tidak ada calon jamaah yang diberangkatkan oleh pihak PT Elhanif Tour dan Travel.

"Dari pengakuan tersangka, perusahaan yang dipimpinnya mengalami kebangkrutan. Uang calon jamaah umrah itu digunakan untuk menutupi hutang tersangka. Dan ini ada kemungkinan korban lainnya," kata Ery.

"Tersangka kita tahan untuk proses hukum selanjutnya dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda