kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Polda Aceh Tegaskan Kasus Penyaluran BBM Ilegal Masih Berlanjut

Polda Aceh Tegaskan Kasus Penyaluran BBM Ilegal Masih Berlanjut

Minggu, 16 April 2023 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Reskrimsus Polda Aceh menegaskan bahwa kasus penangkapan dua pengangkut 24 ton BBM ilegal di jalan lintas Nagan Raya-Meulaboh belum dihentikan. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

"Dalam hasil laboratorium dari Pertamina Medan yang baru diterima pada Senin, 10 April 2023 tersebut dinyatakan bahwa BBM tersebut masuk dalam kategori minyak industri atau istilah Pertaminanya B30," kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy kepada DIALEKSIS.COM, Minggu (16/4/2023).

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy bahwa pihaknya akan terus berusaha untuk mengungkap jaringan ilegal BBM yang beroperasi di wilayah tersebut. 

"Kami akan terus melakukan operasi dan tindakan tegas terhadap pelaku yang mencoba melakukan tindakan ilegal seperti ini," ujarnya.

Sementara itu, pihaknya membantah tudingan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) yang menyatakan pihaknya menghentikan proses hukum kasus penangkapan mobil tanki BMM PT BA secara diam-diam.

"Apa yang dituduhkan YARA terkait penghentian kasus penangkapan BBM 24 Ton tidak benar, apalagi penghentian secara diam-diam. Kalaupun dihentikan harus ada SP3-nya, tapi ini kan tidak ada," ucapnya.

Winardy menjelaskan sampai hari ini perkara tersebut masih berjalan dan belum dihentikan. Pihaknya juga menampik pernyataan YARA yang menyebut Ditreskrimsus sudah menghentikan kasus tersebut, serta menuding penyidik 'bermain' dengan para terduga pelaku.

"Saya sampaikan bahwa dalam proses hukum ini kami sangat profesional dan tetap berdasarkan scientific investigation. Tidak mau tergopoh-gopoh sebelum semuanya terang benderang," tuturnya.

Winardy mengatakan pihaknya sudah melakukan serangkaian proses pemeriksaan, termasuk dokumen dari penyuplai, tapi secara administrasi semuanya lengkap dan dikeluarkan oleh instansi berwenang.
 

"Untuk hasilnya tidak bisa dipahami secara mudah karena menggunakan bahasa-bahasa kimia. Yang bisa menerjemahkan itu adalah ahli, dan penyidik sudah menghubunginya untuk diminta kesiapan diperiksa dalam waktu dekat," jelas dia.

Sebelumnya, Tim Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap dua mobil truk yang memuat 24 Ton BBM di jalan lintas Nagan Raya-Meulaboh pada 14 Maret 2023. Polisi juga menangkap dua tersangka dan dari hasil pemeriksaan surat-surat dokumen pengangkutan BBM dianggap tidak sah.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda