Polda Aceh Tangani Kasus Pemerkosaan Mahasiswi Yang Ditolak
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengambil alih penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan yang dialami seorang mahasiswi di Aceh Besar. Sebelumnya, upaya korban melaporkan upaya pemerkosaan atas dirinya sempat ditolak di Polresta Banda Aceh dengan alasan yang bersangkutan belum vaksin Covid-19.
Dikutip dari cnnindonesia.com, Kamis (21/10/2021), Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan pihak Ditreskrimum yang diwakili Unit PPA sudah mengerahkan anggotanya ke lapangan untuk melakukan pendalaman dan langkah proaktif dengan mendatangi pelapor.
Saat dikonfirmasi oleh Dialeksis.com, Kamis (21/10/2021), Kombes Pol Winardy membenarkan hal itu. “Masih tahap awal pak, proses penyelidikan dilakukan oleh Ditreskrimum yaitu menerima laporan polisi dari korban,” ucapnya kepada Dialeksis.com, Kamis (21/10/2021).
Terkait adanya isu penolakan penolakan pembuatan laporan, Kombes Pol Winardy mengatakan, bahwa bukan di tolak, tapi diarahkan untuk vaksin.
Hal tersebut berdasarkan rilis yang disampaikannya pada Rabu (21/10/2021). Dalam rilis itu disebutkan bahwa, Kombes Pol Winardy mengatakan, tidak ada penolakan yang dilakukan kepolisian di jajaran Polda Aceh terhadap laporan yang ingin disampaikan oleh masyarakat.
"Jadi, tidak ada yang namanya penolakan, bahasanya jangan dipelintir. Yang ada, pelapor diarahkan untuk vaksin dan setelah itu silakan melaporkan kembali," tegas Winardy saat konferensi pers, Rabu (20/10/2021) di Mapolda Aceh.
Karena, setiap laporan yang dianggap krusial dan sensitif, pihak SPKT mengarahkan pelapor untuk konsul ke bagian yang menanganinya, dalam hal ini Unit PPA Ditreskrimum Polda Aceh. [ftr]