Polda Aceh Tahan 2 Tersangka Kasus Investasi Bodong, Himpun Dana Rp 164 M
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh resmi menahan dua tersangka dugaan investasi bodong yang dilakukan oleh perusahaan penjualan pakaian muslimah Yalsa Bountique dengan dana yang dihimpun mencapai Rp164 milyar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta yang didampingi Kasubdit 2 Perbankan AKBP Erwan di Banda Aceh, Jumat (19/3/2021) kemarin mengatakan, kedua tersangka yang ditahan berinisial S (30) dan SHA (31). Keduanya merupakan owner Yalsa Boutique.
"Penahanan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan penyidik. Dari hasil penyidikan, ditemukan lebih dua alat bukti dan saksi terhadap dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh kedua tersangka," kata Kombes Pol Margiyanta.
Kombes Pol Margiyanta juga mengatakan, selain alat bukti yang ditemukan, tim penyidik juga menerima keterangan dari saksi ahli dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta dari pihak perbankan. Sehingga ke semua unsur bukti tersebut sudah memenuhi unsur Pasal 184 KUHAP.
Kepala Subdirektorat Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, AKBP Erwan mengatakan, penyidik sudah menyita uang seharga Rp46 juta, laptop, emas dengan berbagai bentuk, 87 lembar surat pembelian emas, kartu ATM, buku rekening, dan barang bukti lainnya.
Selain itu, tim penyidik juga sudah menyita sejumlah mobil, yaitu satu mobil alphard, dua unit mobil fortune, satu unit mobil Honda Civic sport, satu unit mobil Toyota Yaris, dan satu unit mobil Toyota Rush.
Semua barang bukti tersebut diduga merupakan hasil dari investasi bodong yang dilakukan oleh tersangka.
Hingga kini, Polda Aceh masih terus melacak aset (asset tracking) kedua tersangka untuk kasus tindak pencucian uangnya.
AKBP Erwan mengatakan, Yalsa Botique merupakan investasi yang diduga bodong dan sudah menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan atau investasi hingga mencapai Rp164 miliar. Investasi tersebut dikumpulkan melalui 202 pihak yang disebut dengan anggota sekitar 17.800 orang.
Sedangkan, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, penghimpunan uang masyarakat yang dilakukan Yalsa Boutique tidak memiliki izin usaha dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Desember 2019 hingga Februari 2021.
"Kedua tersangka ini telah ditahan di rumah tahanan Mapolda Aceh guna penyidikan," kata Kabid Humas Polda Aceh.
kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 46 Ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Serta Pasal 2 Ayat (1) huruf g, Pasal 3, dan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.