Beranda / Berita / Aceh / Polda Aceh Perketat Warga Masuk Wilayah Banda Aceh di Lambaro

Polda Aceh Perketat Warga Masuk Wilayah Banda Aceh di Lambaro

Minggu, 11 Juli 2021 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Petugas pos penyekatan memeriksa sopir angkutan yang hendak masuk Kota Banda Aceh yang masuk wilayah PPKM mikro level empat di Aceh Besar, Jumat (9/7/2021). (Foto: ANTARA/HO/Dok Bidhumas Polda Aceh)


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polda Aceh memperketat masyarakat yang masuk Kota Banda Aceh menyusul pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro level empat di ibu kota Provinsi Aceh tersebut.

Kepala Biro Operasi Polda Aceh Kombes Pol Agus Sarjito di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan pengetatan dilakukan di sejumlah titik pintu masuk Kota Banda Aceh, di antaranya di Bundaran Simpang Lambaro, Kabupaten Aceh Besar.

"Pengetatan tersebut dengan melakukan razia penumpang kendaraan. Razia dilaksanakan sebagai upaya penerapan PPKM mikro level empat guna menekan angka penyebaran COVID-19 di Kota Banda Aceh," kata Kombes Pol Agus Sarjito.

Kombes Pol Agus Sarjito mengatakan bagi masyarakat yang hendak masuk wilayah Kota Banda Aceh harus menunjukkan sertifikat vaksin dan surat hasil keterangan negatif rapid tes antigen.

Jika tidak, kata Kombes Pol Agus Sarjito, petugas tidak mengizinkan masyarakat melanjutkan perjalanan ke Kota Banda Aceh dan memerintahkan kendaraan mereka putar balik.

 Sejak pengetatan dilakukan Jumat (9/7), katanKombes Pol Agus Sarjito, ada 100 kendaraan terjaring, di antaranya 50 sepeda motor, 25 mobil penumpang, dan 25 mini bus.

"Dari 100 kendaraan yang diperiksa, 20 sepeda motor di antaranya diminta balik arah, menuju daerah asal karena tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil keterangan negatif rapid tes antigen," kata Kombes Pol Agus Sarjito.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan penyekatan dilakukan karena Kota Banda Aceh merupakan zona merah COVID-19.

"Penyekatan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang perpanjangan PPKM untuk pengendalian penyebaran COVID-19," kata Kombes Pol Winardy.

Kombes Pol Winardy mengatakan aturan penyekatan meliputi setiap penumpang kendaraan yang akan masuk wilayah Banda Aceh dilakukan pemeriksaan surat keterangan hasil negatif tes usap antigen atau PCR.

"Atau juga memiliki sertifikat vaksin COVID-19, baik dosis pertama maupun kedua. Jika tidak bisa menunjukkan syarat tersebut, maka dilarang masuk wilayah Kota Banda Aceh," kata Kombes Pol Winardy.

Kemudian, kata Kombes Pol Winardy, angkutan umum juga dilakukan pemeriksaan kapasitas. Kapasitas yang diizinkan hanya 50 persen dari tempat duduk yang tersedia. Jika melebihi kapasitas, penumpang akan diturunkan.

"Setiap penumpang, baik angkutan umum maupun mobil pribadi, selain harus memenuhi syarat memiliki hasil tes usap negatif, memiliki sertifikasi vaksin, juga akan diperiksa suhu tubuh serta penggunaan masker," kata Kombes Pol Winardy. (ANTARA)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda