Beranda / Berita / Aceh / Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti 226 Kg Sabu dan 1,2 Ton Ganja

Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti 226 Kg Sabu dan 1,2 Ton Ganja

Selasa, 06 Agustus 2024 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Alfi Nora

Polda Aceh melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu 226 kg dan Ganja 1,2 ton, Selasa (6/8/2024). [Foto: Nora/Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 226 kilogram dan ganja kering seberat 1,2 ton, di halaman parkir Polda Aceh, Selasa (6/8/2024). 

Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan kasus peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia-Thailand-Indonesia (Aceh), dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, dengan jumlah tersangka 12 orang dari 6 kasus. 

“Dengan pemusnahan itu maka generasi muda bisa terselamatkan dan juga bisa membantu generasi di daerah lain,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda. 

Dalam hal ini, Kapolda juga mengapresiasi ketua pengadilan yang telah menjatuhkan hukuman vonis mati kepada para pelaku narkotika di Aceh. Namun, eksekusinya belum dilaksanakan, tinggal tunggu pelaksanaan agar memberi efek jera. 

Sementara itu, Pj Gubernur Aceh yang diwakili oleh Asisten bidang pemerintahan, Iskandar AP mengapresiasi kinerja Polda Aceh dalam upaya pemberantasan narkoba. 

“Kita perlu peran semua pihak agar bersinergi dalam memberantas narkoba di bumi Aceh ini. Perlu diketahui bersama bahwa narkotika itu merusak harapan hidup,” katanya. 

Untuk itu, kata Iskandar, semua pihak harus berada di barisan yang sama untuk memberantas narkoba dari hulu ke hilir, terutama untuk satuan negara yang telah diberikan mandat untuk memberantas narkoba di garis terdepan. [nor]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI