Beranda / Berita / Aceh / Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dari Malaysia

Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dari Malaysia

Jum`at, 01 Desember 2023 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polda Aceh menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 20 kilogram dari Malaysia ke wilayah Kabupaten Aceh Timur. 

Kepala Polda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko di Banda Aceh mengatakan, penyelundupan barang terlarang tersebut melibatkan tiga terduga pelaku dengan modus menjemputnya dari tengah laut. 

"Tiga terduga pelaku ditangkap bersama barang bukti sabu dengan berat mencapai 20 kilogram, serta perahu motor, di Kuala Idi, Kabupaten Aceh Timur," kata Achmad Kartiko, seperti dikutip Antara. 

Adapun ketiga terduga pelaku yakni Muhammad Yusuf (41), Zulkarnaeni (44), dan Yurizal (38), yang semuanya adalah nelayan, warga Kabupaten Aceh Timur.

Achmad menyebutkan, pengusutan penyelundupan sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat, yang mengaku resa dengan maraknya penyelundupan barang terlarang di sekitar mereka. Tim gabungan yang melibatkan personel Polda Aceh, Bareskrim Polri, dan jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh lalu menggelar patroli. 

Patroli dibagi dua tim, darat, dan laut dengan menyisir perairan Selat Malaka. Dalam patroli tersebut, tim gabungan memeroleh informasi ada penjemputan sabu dari perairan Malaysia. Kemudian, tim gabungan menggunakan kapal patroli bea cukai melihat perahu motor yang mencurigakan.

"Kemudian, tim mengejar perahu motor tersebut dan menghentikannya. Di perahu motor tersebut ada tiga orang. Setelah digeledah, ditemukan 20 bungkus berisi sabu," kata Achmad Kartiko. Berdasarkan hasil pemeriksaan para terduga pelaku, kata Kapolda, mereka mengaku menjemput sabu tersebut di perairan Selat Malaka. 

Selanjutnya, barang terlarang tersebut dibawa ke daratan Aceh untuk selanjutnya diedarkan ke berbagai daerah di Indonesia. 

"Dari pengakuan ketiganya, mereka mendapatkan upah sebesar Rp130 juta untuk menjemput sabu-sabu tersebut di perairan Selat Malaka." "Para pelaku mengaku baru pertama melakukannya," kata Achmad Kartiko

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya paling singkat 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati." "Pengungkapan narkoba tersebut menyelamatkan 160 ribu jiwa dengan asumsi satu gram sabu-sabu digunakan delapan orang," kata Achmad Kartiko.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda