Polda Aceh Berhasil Amankan 42 Kilogram Sabu, Dua Pelaku Berhasil Kabur
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim Direktorat Reserse Narkoba (Dit narkoba) Polda Aceh kembali berhasil menyita sabu-sabu seberat 42 Kilogram (Kg) di Pantai Matang Rayeuk, Kecamatan Peudawa, Aceh Timur, pada Kamis (26/1/2023) lalu. Dua pelaku berhasil kabur dari lokasi.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar, dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Kamis (2/2/2023) mengatakan, kasus ini terungkap berawal informasi yang diterima polisi, bahwa akan pengiriman sabu-sabu melalui jalur laut Aceh Timur pada Kamis (26/1/2023).
Menurut Kapolda, dari informasi itu personel melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Peudawa. tepatnya di Pantai Matang Rayeuk.
"Di sana, petugas awalnya mendengar suara boat bergerak di pinggir pantai. Lalu, personel mendekat dan kemudian melihat sebuah boat," jelas Kapolda. "Saat itu suasananya gelap, mereka lari ke arah laut," ujar Ahmad Haydar.
Tim langsung mengejar kedua orang tersebut. Namun sayangnya karena kondisi gelap serta ombak laut yang tinggi, personel kehilangan arah kedua terduga pelaku tersebut.
"Tim kemudian menyisir pinggir pantai dan melihat dua kotak styrofoam warna putih yang disembunyikan di semak-semak pinggir pantai. Saat dibuka, ternyata kotak tersebut berisi sabu-sabu," ucap Ahmad Haydar.
Setelah mengamankan barang bukti, menurut Kapolda, tim Ditres narkoba kembali menyisir ke laut. Namun, lagi-lagi kedua pelaku tak menemukan.
Dari operasi itu, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa dua kotak styrofoam berisi sabu-sabu seberat 42 Kg, satu dompet merk Levis berisi satu lembar uang kertas pecahan 50 Bath Thailand, tiga uang kertas pecahan 20 Bath Thailand, 1 Ringgit Malaysia, 1 lembar bon faktur atas nama toko Putra Jaya, nomor rekening masing-masing atas nama Mulyani, Nurhayati, dan Muhammad, serta satu plastik bening berisi ganja.