kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pokja ULP Aceh Tenggara: Website LPSE Tidak Bisa Dipermainkan, Pusat Pantau

Pokja ULP Aceh Tenggara: Website LPSE Tidak Bisa Dipermainkan, Pusat Pantau

Kamis, 08 Oktober 2020 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Roni

Anggota Pokja ULP Setdakab Aceh Tenggara, Sapta Marga


DIALEKSIS.COM | Aceh Tenggara - Beberapa pengaduan dari para pengusaha yang berasal dari Medan, Banda Aceh dan Kutacane mengalami kesulitan ketika hendak mengupload penawaran lelang paket proyek pasar rakyat Terutung Payung melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Aceh Tenggara.

Keluhan tersebut disampaikan para pengusaha/rekanan kepada Pengamat Kebijakan Publik, Nasrul Zaman yang kemudian dilanjutkan ke media ini, Selasa (6/10/2020).

Ia menjelaskan, ketika hendak mengupload penawaran pada Jum'at dan Sabtu, 2-3 Oktober 2020, situs tersebut mati total, namun pada Minggu dan Senin terbuka sebentar kemudian mati lagi.

Hal serupa juga terjadi kembali pada Selasa, 6 oktober 2020. Situs baru terbuka pada pukul 10.00 WIB, kemudian tertutup kembali pada pukul 11.12 WIB.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setdakab Aceh Tenggara, Sapta Marga menjelaskan, terkait informasi website LPSE yang sengaja dimati-matikan, hal tersebut tidak benar.

"Memang ada sedikit gangguan, tetapi tidak satu harian gangguannya. Palingan satu jam, setelah itu hidup lagi," jelas Sapta Marga saat dihubungi Dialeksis.com, Kamis (8/10/2020).

Mengenai permintaan penambahan waktu, Anggota Pokja PWJ Setdakab Aceh Tenggara menegaskan bahwa tidak ada perpanjangan waktu lelang paket proyek tersebut karena pihaknya mengaku sudah menjalankan sesuai prosedural.

"Kita minta kemarin, kalau memang keberatan masukkan surat ke email resmi, nanti kita bawa ke tim, baru kita putuskan nanti. Namun mereka kirimnya sudah lewat jadwal, terlambat. Sudah tutup sistem pemasukan penawarannya," ungkap Sapta.

"Kita tidak boleh bawa ke rapat untuk memperpanjang waktu, tanpa ada alasan surat. Jam 12.20 WIB dia baru masuk surat. Sedangkan kita tutupnya jam 11.05 WIB di hari Selasa 6 Oktober 2020," tambahnya.

Dengan demikian, kebijakan yang diambil Pokja PWJ Setdakab Aceh Tenggara ke depan tetap melanjutkan proses selanjutnya tanpa mengadakan penambahan waktu.

"Intinya, sistem lelang ini tidak masalah. Kabupaten tidak bisa bermain di situ. Dimatikan sengaja atau ada gangguan sistem, akan ketahuan. Jangan mengada-ada sengaja dimatikan. LPSE itu tidak bisa dimatikan karena risikonya buat kita, ada pantauan dari pusat," jelas Sapta.

"Lelang ini sudah ada sistemnya sendiri, kalau sudah tutup, mati otomatis. Tidak bisa kita atur perpanjangan waktu. Kebetulan ada satu perusahaan yang masuk penawaran," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda