PNA Kritik Perbup Bangun Rumah Duafa dengan Dana Desa
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA) DPRK Bireuen mengkritisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan APBG Yang membolehkan gampong membangun rumah duafa dengan Dana Desa.
Penilaian PNA Perbup tersebut memicu konflik internal di gampong. PNA meminta Pemkab Bireuen cukup memberikan hak pembangunan rumah dalam kewenangan gampong melalui musyawarah gampong tanpa harus melalui perbup.
Hal tersebut disampaikan anggota Fraksi PNA Salman pada rapat paripurna penyampaian laporan Gabungan Kelompok Kerja (Pokja) dan pemandangan akhir fraksi-fraksi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bireuen Tahun 2018, Jumat (24/5/2019) di Gedung DPRK Setempat.
Selain mengkritisi Perbup, PNA juga meminta Pemkab Bireuen untuk dapat meninjau kembali aturan aparatur gampong minimal tamatan SMP dan umur 17 - 45 tahun.
"Peraturan Pemkab ini menjadi masalah di gampong-gampong. Banyak orang tamatan SMP tetapi tidak mempunyai kemauan membimbing gampong. Sementara tokoh-tokoh gampong yang mempunyai kepribadian yang baik tidak bisa menjadi aparatur gampong karena terbentur dengan umur dan ijazah," kata Salman.
Selain itu PNA juga meminta Pemkab Bireuen untuk dapat diimplementasikan Qanun Perlindungan Satwa, Qanun pengelolaan DAS dan Qanun Hutan adat Mukim dan Qanun Mitigasi Bencana.
Sementara Fraksi Partai Aceh yang dibacakan oleh Rusyidi Mukhtar meminta Pemkab Bireuen untuk dapat meninjau kembali penggunaan anggaran Otsus pada bidang pendidikan. Banyak bangunan fisik pendidikan yang kualitas buruk.
Selain itu Rusyidi juga meminta Pemkab Bireuen melihat kembali kegiatan pembangunan irigasi Paya Pie Gampong Tanoh Mirah Kecamatan Peusangan sumber dana DAK Diduga terjadi penggelembungan harga.(Faj)