kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / PN Bireuen Hentikan Pelayanan Usai 12 Pegawai Positif Covid-19

PN Bireuen Hentikan Pelayanan Usai 12 Pegawai Positif Covid-19

Selasa, 27 Oktober 2020 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Tangkap layar situs Pengadilan Negeri Bireuen

DIALEKSIS.COM | Bireuen - Pengadilan Negeri (PN) Bireuen pun menghentikan sementara kegiatan dari tanggal 26 Oktober 2020 sampai 1 November 2020. Pelayanan akan kembali dibuka pada 2 November mendatang.

Hal ini dikarenakan sebanyak 12 orang pegawai di kantor Pengadilan Negeri Bireuen terpapar Covid-19, hal itu berdasarkan hasil swab yang dikeluarkan oleh Laboratorium Penyakit Infeksi Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) dengan nomor surat 925/PKU/X/2020 yang dikeluarkan pada tanggal 22 0ktober 2020.

Ketetapan penghentian itu berdasarkan Surat Keputusan Ketua PN Bireuen nomor 99/KPN Bir/SK/X/2020 tentang penghentian sementara kegiatan perkantoran dalam rangka pencegahan penyebaran wabah corona virua disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Pengadilan Negeri Bireuen yang ditandatangani oleh Zulfida Hanum SH MH.

Humas PN Bireuen Muhammad Muchin Alfarasinur SH mengatakan, beberapa waktu yang lalu dilakukan swab semua pegawai di lingkungan, karena sebelumnya ada mengalami demam biasa, hasil swab menyatakan terdapat aparatur PN Bireuen dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.

"Melakukan swab massal bekerja sama dengan Dinas Kesehatan, total yang diambil sampel lendir di tenggorokan ada 36 orang, hasilnya ada 12 orang yang positif covid-19 dengan rincian 2 orang Pegawai dan 10 honorer," kata Muhammad Muchin Alfarasinur melansir acehnews.co, Senin (26/10/2020).

Penghentian sementara ini, lanjutnya, untuk mensterilkan lingkungan PN dengan disinfektan. Saat ini pegawai yang terpapar semuanya katagori Orang Tanpa Gejala (OTG), walaupun sebelumnya ada yang mengalami gejala klinis berupa demam biasa dam pilek.

"Pegawai yang terpapar ini sedang melakukan isolasi mandiri berada di bawah pengawasan Puskesmas di Kecamatan masing-masing," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda