kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Plt ULP Aceh Harus Berlari tapi Jangan Tersandung

Plt ULP Aceh Harus Berlari tapi Jangan Tersandung

Kamis, 05 September 2019 08:38 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Said Azhari sudah dipercayakan sebagai Pelaksana tugas (Plt)  Unit Layanan Pengadaan (ULP)  Aceh . Dia memiliki beban berat yang harus segera dilaksanakan.  Masih banyak  paket APBA yang belum dilelang, waktu terus berpacu, kini sudah memasuki akhir triwulan ketiga.

Bukan hanya persoalan lelang di Provinsi  yang harus ditangani dengan cepat, namun realisasi anggaran di beberapa kabupaten juga terhalang, karena dokumen APBK perubahannya belum ditandatangani.

Demikian dengan realisasi sejumlah proyek nasional, gedung oncologi misalnya, perlu kejelian dan kecepatan dari Plt ULP untuk mengurusnya, agar semua "PR tugas" yang belum terselesaikan itu, dapat berjalan dengan baik, apalagi ketika harus berpacu dengan waktu.

Hal itu disampaikan ,  Delky Nofrizal Qutni, Sekretaris Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA), kepada media, tekait dipercayakanya Said Azahari sebagai Plt ULP, dimana tugas yang diembanya.

Para rekanan menaruh harapan pada Plt ULP, untuk memaksimalkan pelelangan yang sesuai aturan, berdasarkan Perpres nomor 16 tahun 2018 dan Perka LKPP nomor 9 tahun 2018. Tugas itu masih menumpuk.

Sosok Said Azhari diharapkan mampu menanganinya. Ada harapan mampu dijalankan sesua dengan aturan, karena sosok Said Azhary belum pernah tersandung hukum atau masalah selama di Dinas Perhubungan, namun apakah hal yang sama akan terjadi ketika di ULP Aceh, disaat tugas dan persoalan sangat menumpuk.

"Plt ULP sangat berperan untuk mencapai target realisasi anggaran terutama maksimal atau tidaknya proses pelelangan. Kita berharap Plt ketua ULP baru sanggup untuk menanganinya," sebut Delky Nofrizal.

:Apalagi mengingat waktu, masih banyak  paket APBA yang belum dilelang sementara sudah memasuki akhir triwulan ketiga.  Namun sepertinya Plt ULP  punya penilaian tersendiri, jika itu untuk kebaikan Aceh tentunya harus didukung. Jika tidak maka Plt harus mengevaluasi, sebut Delky.

"Kita berharap prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/ jasa pemerintah dapat dijalankan secara maksimal.Untuk saat ini, yang terpenting bukan siapa orang nya, tetapi  bagaimana kinerjanya, jelas Delky.

"Selama ini kerap tercium dan disinyalir adanya bau tak sedap oleh publik dari ruang ULP Aceh. Semoga kehadiran Said Azhari mampu membuat ULP sedikit wangi, dengan menjunjung tinggi aturan dan memaksimalkan realisasi pelelangan yang adil dan berdaya saing," pinta sekretaris LPLA ini.

" Bila perlu , siapa tahu ada hantu  di ULP sudah bergentayangan, biar diruqiah dulu, kita datangkan ustad untu meruqiyahnya," Delky mengibaratkan.

Yang jelas, Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA) menyatakan siap mengawal dan mematai pelaksanaan lelang atau tender di Aceh.

"Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib mengikuti ketetapan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Perka LPKP.Pengawalan dan pemantauan ini perlu dilakukan untuk meminimalisir penyimpangan-penyimpangan yang selama ini terjadi di pemerintahan," jelasnya.

Selain itu, LPLA juga meminta kepada Pokja ULP untuk tidak menambahkan syarat-syarat diskriminatif, dalam persyaratan pengadaan yang cenderung merupakan indikasi adanya upaya pengaturan pemenang.

"Kita minta Pokja ULP jangan menambah- nambah persyaratan lelang sehingga menyulitkan perusahaan kecil mengikuti tender. Pekerjaan sederhana seperti merehab ruangan dan pembangunan pagar sekolah,  tidak perlu dipersyararatkan sertifikasi untuk tukang,  cukup melampirkan SKT minimal saja,"  jelasnya.

Khusus untuk pengadaan barang seperti alat peraga sekolah, pengadaan buku dan lain-lain, jangan sampai diarahkan kepada produk tertentu saja sehingga menimbulkan persaingan tidak sehat.

"Salah satu persoalan dalam pengadaan barang yang sering terjadi adalah mengarahkan kepada jenis produk tertentu, hal ini tentunya menimbulkan persaingan yang tidak sehat dalam proses pelelangan," sebutnya.

Menurut LPLA Aceh ini, pengawas ULP yang dibentuk Plt harus  menjalankan tugasnya, memaksimalkan pelelangan, bukan justru mengintervensi penentuan perusahaan yang ingin dimenangkan."Ini sudah masuk akhir triwulan ketiga tahun 2019, jangan lagi lambat harus tancap gas," sebut Delky.

Said Azhari, selama bertugas belum tersandung masalah. Dia kini sudah dipercayakan sebagai Plt ULP Aceh, tugasnya berat dengan sejumlah beban, apalagi berpacu dengan waktu.

Sejarah sudah mencatat, ada ULP yang tersandung dan harus berhadapan dengan hukum, semoga Said Azhari  mengambil pelajaran dari persoalan sebelumnya. (baga)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda