kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Plt. Sekda: Pengelolaan Keuangan Daerah Harus Berorientasi pada Kepentingan Publik

Plt. Sekda: Pengelolaan Keuangan Daerah Harus Berorientasi pada Kepentingan Publik

Selasa, 02 Juli 2019 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Plt Sekretaris Daerah Aceh, Helvizar Ibrahim. [Foto: humas Aceh]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Plt Sekretaris Daerah Aceh, Helvizar Ibrahim l, mengatakan pengelolaan keuangan daerah harus berorientasi pada kepentingan publik yang didasarkan pada pertumbuhan ekonomi. Hal ini disampaikan pada pembukaan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020, di Grand Nanggroe Hotel, Banda Aceh, Selasa (2/7/2019).

"Pengelolaan keuangan daerah, apabila tidak dilakukan secara baik dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan akan berimplikasi buruk terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Untuk itu, peran dan komitmen badan anggaran DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah sangat berpengaruh secara signifikan terhadap pengelolaan daerah," Kata Helvizar.  

Ia mengatakan, sosialisasi peraturan menteri dalam negeri kali ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Karena dalam Permendagri nomor 33 tahun 2019 sudah mulai diimplementasikan, yang diatur pada peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keungan daerah, yang merupakan pengganti dari peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. 

Helvizar menambahkan, bahwa ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri itu, di antaranya adalah belanja modal harus digunakan secara produktif dengan tetap mengantisipasi ketidakpastian yang ada serta resiko yang mungkin terjadi seperti bencana alam. 

Pemda, kata Helvizar, juga harus mengantisipasi adanya penganggaran belanja yang tidak sesuai dengan subtansi dan tidak ada korelasi dengan hasil yang akan dicapai dalam sebuah kegiatan. 

"Juga maksimalkan pertanggungjawaban belanja yang saat ini dianggap masih belum tertib. Sehingga menghasilkan laporan pertanggungjawaban yang baik dan tertib sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tuturnya.

"Saya berharap agar para pejabat pengelolaan keuangan daerah, provinsi, kabupaten dan Kota, dapat mendukung upaya pelaksanaan agenda pembangunan nasional dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan terencana dan sistematis," kata Helvizar. (rel)



Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda