kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / PLN Rayon Jantho Dilaporkan ke Ombudsman RI

PLN Rayon Jantho Dilaporkan ke Ombudsman RI

Selasa, 25 September 2018 23:06 WIB

Font: Ukuran: - +

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Masyarakat Gampong Jantho Baru, Kecamatan Kota Jantho, Aceh Besar melaporkan PT. PLN (Persero) Rayon Jantho kepada Ombudsman RI Perwakilan Aceh. Hal ini dilakukan oleh masyarakat tersebut karena ada selisih paham dilapangan dengan pihak pengelola energi listrik di daerahnya.

Permasalahan ini terjadi karena adanya paksaan dari petugas lapangan PT. PLN kepada masyarakat untuk menggantikan kWh meter dari analog ke prabayar. Karena tidak terima paksaan tersebut dan merasa diintimidasi kemudian mereka melaporkan hal tersebut ke Ombudsman.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Aceh melakukan Konsiliasi pada  Jumat (21/9) yang menghadirkan Pelapor dan Terlapor.

Pelapor dalam hal ini adalah Ismadi dan Muhadi yang mewakili 23 orang masyarakat Jantho Baru dan Terlapornya PT. PLN yang dihadiri oleh Bachtiar selaku Asisten Manager (Asman) TE PT. PLN Area Banda Aceh dan Mella Ayudha dari PT. PLN Rayon Jantho.

Konsiliasi tersebut, bertindak  sebagai Konsiliator Dr. Taqwaddin Husin yang juga Kepala Perwakilan Ombudsman dibantu oleh Co. Konsiliator Ilyas Isti dan Nurul Nabila Asisten Ombudsman RI Perwakilan Aceh.

"Permasalahan ini Insyaalah akan diselesaikan bersama setelah ada kesepakatan dari Konsiliasi tersebut" ujar Taqwaddin, Senin (24/9).

Ismadi mewakili Pelapor mengucapkan terimakasih banyak kepada Ombudsman yang telah melaksanakan konsiliasi dalam perkara ini sehingga ada titik terang dan masyarakat tidak resah lagi.

Asman TE PT. PLN Area Banda Aceh, Bachtiar meminta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dilapangan. Ia menyebutkan hal tersebut terjadi karena miskomunikasi petugas lapangan dengan masyarakat.

Adapun hasil dari konsiliasi tersebut diantaranya, masyarakat Jantho Baru (Pelapor) boleh tetap menggunakan kWh meter lama (analog) tanpa beralih ke Listrik Prabayar (LPB), Tagihan Susulan (TS) yang menunggak selama beberapa bulan karena rekening diblokir dapat dibayar secara cicilan.

Dr. Taqwaddin mengatakan konsiliasi berjalan dengan baik, karena kedua pihak sangat kooperatif. Hasil konsiliasi yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara telah disepakati oleh kedua belah pihak.

"Selanjutnya Ombudsman akan melakukan monitoring terhadap hal tersebut dan berharap segera dilaksanakan," pungkas Taqwaddin. (rel)

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda