PKS Minta RUU TPKS Untuk Disahkan Bersama Dengan RUU KUHP
Font: Ukuran: - +
Anggota DPR dari PKS Ledia Hanifa. [Foto: Arsip DPP PKS via detikcom]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai pengesahan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk menjadi hak inisiatif DPR perlu dilakukan bersamaan dengan pengesahan RUU KUHP.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PKS, Bukhori mengatakan hal ini agar RUU TPKS tidak menjadi legitimasi persetujuan seksual atau sexual consent yang menurutnya bertentangan dengan norma-norma Pancasila.
"Kami PKS tetap konsisten dan alasan kami sangat jelas dan kuat, jika memang tidak diakomodasi kami tetap tidak setuju atau materi tentang larangan seks bebas dan seks menyimpang dibuat RUU khusus atau RKUHP disahkan secara bersama dengan RUU TPKS," kata Bukhori saat dihubungi, Rabu (12/1).
Anggota Baleg dari Fraksi PKS lainnya, Ledia Hanifa, juga menyatakan hal serupa. Ledia menjelaskan, substansi perdebatan RUU TPKS terdapat pada soal bab pidana tentang kekerasan dalam hubungan badan, baik yang dilakukan dalam koridor sah suami/istri atau non-sah suami/istri.
Menurut dia, jika hubungan badan tersebut dilakukan dalam koridor persetujuan suka sama suka, meskipun bukan pasangan suami-istri, selama tidak terjadi kekerasan, maka tidak dapat dipidana.
Ledia menilai bahwa RUU TPKS belum perlu untuk disahkan saat ini, mengingat terdapat tiga hal yang berkaitan dengan persoalan pidana, yaitu kekerasan, kebebasan, dan penyimpangan seksual. Jika hanya satu aspek kekerasan yang dibahas, maka akan timbul pemahaman yang berkaitan dengan sexual consent.
"Atau tiga norma itu dimasukkan ke dalam RUU TPKS sehingga menjadi satu kesatuan," imbuhnya.
Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya berjanji mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi RUU inisiatif DPR pekan depan, Selasa (18/1/2022).
Menurutnya, pimpinan DPR akan segera menindaklanjuti RUU TPKS yang telah disepakati menjadi usulan DPR di tingkat Badan Legislasi (Baleg) DPR sesuai mekanisme yang berlaku di DPR. (CNN Ind)