DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Isu pengembalian tanah wakaf Blang Padang kembali menguat setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat secara resmi mengeluarkan rekomendasi agar aset bersejarah tersebut diserahkan kepada Nazhir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh menegaskan sikapnya mendukung penuh langkah tersebut, sembari berharap agar proses pengembalian dilakukan tanpa berlarut-larut.
Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Aceh, Kasibun Daulay, menyampaikan bahwa partainya menghargai proses yang akan difasilitasi oleh Pemerintah Aceh, termasuk komunikasi antara pihak Masjid Raya dan Kodam Iskandar Muda.
Namun, ia mengingatkan agar mekanisme penyelesaian tidak berjalan terlalu lambat, sebab status tanah wakaf memiliki kekhususan dalam hukum Islam maupun hukum positif di Indonesia.
“Kita menghargai proses yang sedang berjalan, seperti yang disampaikan Wakil Gubernur Aceh bahwa pemerintah memfasilitasi antara kepentingan Masjid Raya dengan pihak militer. PKS mengambil posisi yang sama, mendukung proses itu. Namun, kita berharap agar lebih cepat, jangan sampai berlarut,” kata Kasibun Daulay kepada media dialeksis.com di Banda Aceh, Minggu (24/8/2025).
Kasibun mencontohkan pengalaman wakaf umat Islam di Mekah. Ia menjelaskan bahwa sejak masa Kekhalifahan Turki Utsmani hingga berdirinya Kerajaan Arab Saudi, status harta wakaf tidak pernah berubah. Perubahan kekuasaan negara tidak menghapus atau mengalihkan hakikat wakaf itu sendiri.
“Kalau kita lihat di Mekah, dulu ada Wakaf Baitul Aceh yang sudah ada bahkan sebelum berdirinya Arab Saudi. Di bawah pemerintahan Turki Utsmani pun, itu tetap wakaf. Ketika berdirinya kerajaan Arab Saudi, pengelolaannya dialihkan ke otoritas wakaf di sana, tapi statusnya tidak berubah. Tetap wakaf,” jelasnya.
Dengan analogi tersebut, Kasibun menilai bahwa keberadaan militer atau negara yang sempat menguasai Blang Padang sejak era kolonial Belanda hingga Indonesia merdeka, tidak menghapus kedudukannya sebagai tanah wakaf.
“Menurut hemat kami, baik secara pribadi maupun sebagai partai, status wakaf Blang Padang tidak berubah meskipun sekarang berada di tangan negara. Seharusnya dikembalikan kepada rakyat Aceh melalui Nazhir Masjid Raya,” ujarnya.
Lebih jauh, PKS Aceh berharap agar penyelesaian status wakaf Blang Padang dilakukan secara cepat, tuntas, dan sesuai aturan yang berlaku, agar tidak menjadi isu liar di tengah masyarakat.
“Kami berharap secepatnya, melalui proses yang sesuai regulasi, tanah wakaf itu dikembalikan. Jangan sampai ini menjadi polemik, isu yang bisa digoreng, atau kontraproduktif terhadap kehidupan masyarakat Aceh,” tegas Kasibun.
Sebelumnya, MUI Pusat mengeluarkan surat resmi bernomor B-3025/DP-MUI/VIII/2025 tertanggal 14 Agustus 2025, ditandatangani Ketua Umum KH. M. Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal H. Amirsyah Tambunan.
Surat itu menyatakan dukungan penuh terhadap pengembalian tanah wakaf Blang Padang kepada Nazhir Masjid Raya Baiturrahman.
Dalam suratnya, MUI menyebut keputusan itu diambil setelah kajian mendalam dari aspek syar’i maupun hukum positif, bekerja sama dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Dinas Syariat Islam Aceh, dan Nazhir Masjid Raya.
“Dengan memohon ridha Allah SWT, Dewan Pimpinan MUI memberikan rekomendasi dan dukungan sepenuhnya dalam ikhtiar pengembalian Tanah Wakaf Blang Padang kepada Nazhir Masjid Raya Baiturrahman Aceh,” demikian salah satu isi surat tersebut.
KH. Anwar Iskandar menegaskan, keputusan MUI sejalan dengan Pasal 40 UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang menyebutkan bahwa harta benda wakaf yang telah diikrarkan tidak boleh dialihkan dalam bentuk apapun.
“Tanah wakaf Blang Padang adalah amanah umat. Sudah seharusnya dikembalikan untuk kemaslahatan, kemakmuran, dan kemajuan Masjid Raya Baiturrahman Aceh,” ujarnya.
Keputusan MUI Pusat tersebut muncul setelah adanya surat permohonan dari Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, pada 23 Juli 2025, serta dari Dinas Syariat Islam Aceh pada 21 Juli 2025.
Langkah ini memperlihatkan adanya dorongan kuat dari Pemerintah Aceh, ulama, hingga partai politik seperti PKS, agar status Blang Padang segera diputuskan.
Kasibun menegaskan kembali bahwa tanah wakaf tidak boleh dibiarkan dalam ketidakjelasan status. “Kami di PKS yakin, semakin cepat dikembalikan kepada Nazhir, semakin baik bagi masyarakat. Ini bukan hanya soal aset sejarah, tetapi amanah umat,” pungkasnya.