Beranda / Berita / Aceh / PKL di Banda Aceh Kembali Ditertibkan, Puluhan Kilogram Sayur, Ikan, Mangga Disita

PKL di Banda Aceh Kembali Ditertibkan, Puluhan Kilogram Sayur, Ikan, Mangga Disita

Kamis, 25 April 2024 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Satpol PP WH Banda Aceh menertibkan PKL Sayur dan Ikan di Pasar Kartini. [Foto: Humas Satpol PP WH BNA]

DIALEKSIS.COM | Banda Aeh - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di beberapa lokasi pada Rabu (24/4/2024). 

Lokasi-lokasi tersebut yakni Pasar Kartini, Jembatan Peunayong dan Simpang Mesra. Dalam penertiban itu Personel Satpol PP WH Kota Banda Aceh menyita sayur mayur, puluhan kilogram mangga hingga ikan, serta sebuah mobil kios milik PKL.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Zakwan, S.HI, merinci, dagangan mangga disita pihaknya dari PKL yang berjualan di Jembatan Peunayong, sementara ikan dan sayur disita dari pedagang yang berjualan di Pasar Kartini sedangkan mobil kios disita di simpang mesra.

Zakwan menjelaskan tindakan PKL yang berjualan pada lokasi-lokasi terlarang telah melanggar ketentuan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, bahkan khusus pedagang yang berjualan di Pasar Kartini mereka juga terikat dengan ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 73 Tahun 2021 Tentang Penataan Kegiatan Usaha Pada Kawasan Gampong Peunayong Kota Banda Aceh.

“Selain melanggar Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018, khusus pedagang atau PKL yang berjualan di Pasar Kartini mereka juga terikat dengan aturan dalam Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 73 Tahun 2021, dimana diantara hal yang diatur adalah larangan berjualan sayur mayur, ikan dan daging segar,” jelas Zakwan

Saat ini puluhan kilogram barang sitaan milik PKL, kata Zakwan, diamankan di Kantor Satpol PP WH Kota Banda Aceh. Namun mantan Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP WH Kota Banda Aceh itu memastikan barang sitaan tersebut tidak akan dikembalikan lagi kepada para PKL.

“Kecuali mobil kios, barang sitaan seperti mangga, sayur mayur dan ikan, itu tidak akan dikembalikan kepada pemilik,” tegas Zakwan

Tindakan tegas tersebut kata Zakwan adalah tindak lanjut atas komitmen PKL yang diutarakan kepada pihaknya beberapa waktu lalu.

“Rasanya baru bulan ramadhan kemarin kami sudah ingatkan para PKL untuk tidak berjualan ikan dan sayur lagi di Pasar Kartini, dan saat itu sudah ada komitmen dari para pedagang. Namun karena tidak ada itikad baik, langkah tegas ini harus kami tempuh,” terang Zakwan

Sementara itu Zakwan mengaku tidak habis pikir dengan pedagang mangga di Jembatan Peunayong yang baru saja mereka tertibkan beberapa hari yang lalu, kini sudah coba-coba berjualan kembali.

“beberapa hari yang lalu kami bantu PKL ini memindahkan mangga-mangganya dan kita peringatkan untuk tidak berjualan di jembatan, hari ini mereka nekat berjualan lagi. Dan kali ini puluhan kilogram mangga miliknya kami sita dan tidak akan dikembalikan lagi,” tegas Zakwan

Ditanya soal mobil kios yang disita di Simpang Mesra, Zakwan mengaku bahwa pihaknya sudah melayangkan surat teguran kepada pemilik mobil kios untuk memindahkan mobil tersebut, namun pemilik mobil kios tersebut tidak kunjung memindahkannya.

“Surat teguran sudah kita layangkan jauh-jauh hari sebelum ramadhan, karena tidak kunjung ditindak lanjuti oleh pemilik terpaksa kita bawa ke Kantor Satpol PP WH Kota Banda Aceh," tandasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda