PKA-8, DRKA Buka Pelayanan Dokumen Adminduk di Blang Padang
Font: Ukuran: - +
DRKA membuka pelayanan Dokumen Adminduk pada Kegiatan PKA ke 8 di Lapangan Blang Padang. [Foto: dok. DRKA]
DIALEKSIS.COM | Aceh - Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) ke-8 yang sedang berlangsung di beberapa titik di Banda Aceh tidak hanya sekedar menampilkan soal kegemilangan ragam budaya, senin hiburan, maupun ajang pameran budaya dan UMKM, tapi juga hadir soal pelayanan publik.
Berbagai instansi Pemerintah hadir untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sambil menikmati ragam kegiatan ajang PKA ke 8. Misalnya, Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA) yang turut membuka pelayanan Dokumen Adminduk pada Kegiatan PKA ke 8 di Lapangan Blang Padang. Lokasi Stand DRKA berdekatan dengan Stand Magnum Premium.
Kepala DRKA, Drs. Teuku Syarbaini menyebutkan, Layanan Dokumen Adminduk merupakan bagian dari pada kontribusi DRKA dalam rangka menyukseskan Event 5 Tahunan PKA yang ke 8 oleh SKPA pemerintah Aceh.
"DRKA menerima layanan Perekaman KTP-El, terutama Pemula wajib KTP el, Pembuatan Akta Kelahiran, Akta Kematian, Pengurusan SKPWNI, Pembuatan Kartu Identitas Anak, serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital," ucap Teuku Syarbaini, Senin (6/11/2023).
Untuk Syarat-syarat pengurusan dapat melihat langsung pada link dibawah sebagai berikut: Syarat Pengurusan Dokumen Adminduk.
Pelayanan Adminduk selama di Pameran PKA ke 8 diberikan untuk memudahkan masyarakat melakukan pengurusan berbagai dokumen Adminduk tanpa harus ke Dukcapil setempat.
"Sangat diharapkan masyarakat yang belum memiliki Dokumen Adminduk segera melakukan pengurusan di PKA ke 8 yang dilaksanakan dari tanggal 4 - 12 November 2023," pungkas Kepala DRKA. [*]