Beranda / Berita / Aceh / PJ Walikota Banda Aceh Dinilai Gagal Genjot PAD, Minta Tak Dikaitkan dengan Hutang TA 2022

PJ Walikota Banda Aceh Dinilai Gagal Genjot PAD, Minta Tak Dikaitkan dengan Hutang TA 2022

Jum`at, 06 Januari 2023 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Juru Bicara ADC, Ozy Rizki SE. [Foto: for Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Potensi Pemerintahan Kota Banda Aceh terutang hingga mencapai Rp 80 Milyar rupiah pada tahun anggaran 2022 dibawah kepemimpinan Bakri Siddiq merupakan murni keteledoran Sang Pj Walikota. Pasalnya pada APBK Perubahan 2022 Pj Walikota Banda Aceh sudah melakukan rasionalisasi anggaran yang dikatakan sebagai solusi sekaligus pencermatan anggaran. 

"Adapun hutang yang terjadi pada anggaran 2022 ini jelas-jelas membuktikan ketidakmampuan Bakri Siddiq sebagai Pj Walikota Banda Aceh, dan BPKK dalam meningkatkan penerimaan daerah, sehingga belanja daerah yang sudah ditetapkan kembali oleh Bakri Siddiq melalui rasionalisasi anggaran pada APBK-P 2022 ternyata lebih besar pasak daripada tiang," ungkap juru bicara Aceh Development Club (ADC) Ozy Rizki SE dalam siaran pers yang diterima Dialeksis.com, Jum'at (6/1/2023).

Persoalan dasarnya, lanjut Ozy terjadinya SP2D bodong hingga tak dituntaskannya selama 9 bulan biaya beban kerja ASN maupun tenaga kontrak/honorer yang bermuara kepada hutang tahun anggaran 2022 Pemko Banda Aceh mencapai 80 Milyar merupakan dampak kegagalan Pj Walikota dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Ketika proyeksi belanja tidak sesuai atau bertambah, sementara pendapatan tidak tercapai maka yang terjadi adalah hutang. Jadi Bakri Siddiq telah terbukti gagal mengoptimakan PAD walaupun kondisi sudah kembali normal, atau tidak lagi dalam kondisi pandemi seperti sebelumnya,"terangnya.

Menurut alumni ekonomi pembangunan USK itu, hutang tahun anggaran 2022 sama sekali tidak ada hibungan dan urusannya dengan pemerintahan sebelumnya, karena Pj Walikota sendiri sudah melakukan rasionalisasi anggaran, sehingga bisa dikatakan pasca dilakukan pencermatan anggaran tersebut kebijakan anggaran 2022 sudah merupakan kebijakan anggaran versi Bakri Siddiq, bukan lagi pemerintahan sebelumnya.

"Sisa hutang pada masa pemerintahan Aminullah-Zainal yang tinggal sebesar Rp. 23 M, sebelumnya pada masa kepemimpinan Illiza transisi ke Aminullah juga meninggalkan hutang sebesar Rp 25 M lebih dan diseleaaikan Aminullah. Jadi, kalau pada masa Bakri Siddiq memimpin ada hutang lebih dari itu, maka jelas-jelas ini merupakan akibat APBK Perubahan yang dilakukan Bakri Siddiq tidak lagi untuk pencermatan dan penghematan anggaran tetapi malah pemborosan anggaran," jelasnya.

Kata Ozy, penambahan program baik itu pokir DPRM maupun program PJ Walikota itu sendiri pada APBK Perubahan merupakan tindakan yang tidak disiplin anggaran.

"Jadi tak perlu kambing hitamkan pemerintahan sebelumnya atas kesalahan yang diperbuat dengan sengaja oleh pemerintahan saat ini," tegasnya.[]

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda