Pj Gubernur Keluarkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner KPI Aceh 2021-2024
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh. [Foto: net]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Masa jabatan komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh untuk periode 2021-2024 telah berakhir pada tanggal 19 Maret 2024, namun belum ditetapkan komisioner yang baru.
Sehubungan dengan hal ini, Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah mengumumkan perpanjangan masa jabatan komisioner KPI Aceh.
Dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.12/160/2024 yang ditandatangani pada tanggal 19 Maret 2024, dijelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan komisioner KPI Aceh periode 2021-2024 telah ditetapkan. Berikut adalah 7 nama komisioner yang diperpanjangan masa jabatan:
1. Putri Nofriza, S.Si, M.Si
2. Ahyar, ST
3. Dr. Teuku Zulkhairi, MA
4. Masriadi, S.Sos, M.Kom.I
5. Faisal Ilyas
6. Faisal, SE, M.Si.Ak.CA
7. Acik Nova
Perpanjangan masa jabatan tersebut berlaku sampai dengan penetapan anggota KPI Aceh untuk masa jabatan berikutnya. Seluruh biaya yang timbul akibat keputusan ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2024 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (DPA-SKPA) Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Aceh serta sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perpanjangan masa jabatan ini menjadi langkah penting untuk memastikan kelancaran berbagai kegiatan dan fungsi KPI Aceh dalam mengawasi dan mengatur penyiaran di wilayah ini.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Aceh, Marwan Nusuf, menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini akan memberikan kestabilan dan keberlanjutan bagi KPI Aceh dalam menjalankan tugasnya untuk mengawasi dan mengatur industri penyiaran di Provinsi Aceh.
Kepala Dinas juga mengimbau agar seluruh pihak terkait terus mendukung dan bekerja sama dengan KPI Aceh demi terciptanya penyiaran yang berkualitas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.