Beranda / Berita / Aceh / Pj. Gubernur bersama Sekda Aceh dan Pimpinan DPRA ikuti Diklat PAKU Integritas KPK

Pj. Gubernur bersama Sekda Aceh dan Pimpinan DPRA ikuti Diklat PAKU Integritas KPK

Kamis, 03 November 2022 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Pj. Gubernur Aceh, Achmad Marzuki didampingi Sekda Aceh, Bustami Hamzah saat mengikuti Pelatihan Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggaraan Negara Berintegritas (PAKU Integritas) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Ballroom 1 JS Luansa Hotel, Jakarta Selatan, Kamis, 3 November 2022. [Foto: Humas BPPA]


Menurutnya, hal itu untuk menghindari stigma bahwa selama ini kepala daerah mengeluarkan biaya untuk menjadi kepala daerah melalui sponsor. 

"Setelah menjadi kepala daerah, maka hutang Budi itu harus dibayar kembali dan ini menjadi pemicu tindak pidana korupsi," jelas Alex.

Diketahui, berdasarkan survei KPK rata-rata calon kepala daerah mengeluarkan biaya melalui sponsornya di daerah masing-masing untuk maju sebagai kepala daerah.

Pj. Gubernur Aceh, Achmad Marzuki saat mengikuti Pelatihan Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggaraan Negara Berintegritas (PAKU Integritas) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. [Foto: Humas BPPA]

"Nah akhirnya, saat para calon kepala daerah itu menang, tujuan mereka tidak lagi menjadi pelayan masyarakat melainkan pelayan para sponsor dan pengusaha," kata Alex.

Oleh sebab itu tambanya, perlu dibangun ntegritas dengan kedisiplinan yang kuat agar mampu menjadi pemimpin amanah dan bertanggung jawab.

"Hutang budi kita ya kepada para pemilih kita, yang telah mempercayakan kita sebagai kepala daerah untuk melayani mereka. Maka berpikirlah kepada masyarakat," sebutnya.

Sementara itu diketahui, tujuan dari pelaksanaan Program PAKU Integritas Tahun 2022 ini guna meningkatan kesadaran antikorupsi para penyelenggara negara sehingga terhindar dari perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

Diharapkan, acara tersebut nantinya dapat membangun karakter penyelenggara negara yang berintegritas dan teladan dalam menjalankan peran dan tugasnya, dan penguatan peran serta dan komitmen Penyelenggara Negara dalam pelaksanaan upaya pemberantasan korupsi di masing-masing instansi. []

Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda