Beranda / Berita / Aceh / Pj Gubernur Aceh Tunjuk Teuku Reza Fahlevi Sebagai Plh Bupati Aceh Jaya

Pj Gubernur Aceh Tunjuk Teuku Reza Fahlevi Sebagai Plh Bupati Aceh Jaya

Rabu, 27 Desember 2023 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, menunjuk Teuku Reza Fahlevi SE MM, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Jaya, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Aceh Jaya. Penunjukan ini berdasarkan Surat Kawat Gubernur Aceh Nomor 131.11/18671 tanggal 26 Desember 2023. [Foto: Humas Aceh Jaya]


DIALEKSIS.COM | Calang - Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, menunjuk Teuku Reza Fahlevi SE MM, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Jaya, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Aceh Jaya. Penunjukan ini berdasarkan Surat Kawat Gubernur Aceh Nomor 131.11/18671 tanggal 26 Desember 2023.

Penunjukan Plh. Bupati ini dilakukan karena Dr Nurdin SSos MSi yang sebelumnya menjabat sebagai Pj Bupati Aceh Jaya, telah ditugaskan sebagai Pj Walikota Tangerang berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-6611 Tahun 2023 tanggal 18 Desember 2023.

Teuku Reza Fahlevi mengucapkan terima kasih kepada Pj Gubernur Aceh atas kepercayaan yang diberikan kepadanya. Ia berjanji akan melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya.

"Saya akan bekerja keras untuk melanjutkan program-program pembangunan yang telah dicanangkan oleh Pj Bupati sebelumnya," kata Teuku Reza Fahlevi.

Ia juga meminta dukungan dari seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dan masyarakat untuk membantunya dalam melaksanakan tugasnya.

"Saya tidak bisa bekerja sendiri, saya butuh dukungan dari semua pihak," ujarnya.

Sebelum menjabat sebagai Plh. Bupati Aceh Jaya, Teuku Reza Fahlevi menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Jaya sejak tanggal 30 Januari 2023.

Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Organisasi Setdakab Aceh Jaya, Kepala DPMPKB Aceh Jaya dan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya.

Masa jabatan Teuku Reza Fahlevi sebagai Plh. Bupati Aceh Jaya akan berlangsung hingga ditetapkannya pejabat bupati Aceh Jaya atau kebijakan lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan. [HAJ]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda