Beranda / Berita / Aceh / Pj Gubernur Aceh Tunjuk Sulaimi Sebagai Plh Aceh Besar

Pj Gubernur Aceh Tunjuk Sulaimi Sebagai Plh Aceh Besar

Minggu, 10 Juli 2022 19:20 WIB

Font: Ukuran: - +


Drs Sulaimi M.Si. [Foto: Istimewa]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar Ir Mawardi Ali-Tgk. H. Husaini A. Wahab berakhir pada 10 Juli 2022 sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan nomor: 131.11-2919 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar.

Dengan berakhirnya masa jabatan Mawardi dan Waled Husaini, maka Pj Gubernur Aceh, Achmad marzuki telah mengirim surat kawat untuk Bupati Aceh Besar dan Sekda Aceh Besar.

Adapun Surat Kawat Nomor: 131.11/10332 dengan klasifikasi kilat itu menyebar di jejaring medsos. 


[Foto: Istimewa]

Dalam surat itu menyebutkan bahwa ketentuan pasal 131 ayat (4) PP Nomor 49 Tahun 2008 ditegaskan jika terjadi kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, maka Sekda akan melaksanakan tugas sehari-hari sebagai Kepala Daerah.

Adapun Sekda Aceh Besar yaitu Drs. Sulaimi yang dilantik oleh Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali kala itu untuk menggantikan posisi Drs Iskandar yang meninggal dunia pada Jumat 28 Agustus 2020. 

Berdasarkan informasi yang beredar belum ada sosok yang akan menggantikan posisi Mawardi sebagai Pj Bupati Aceh Besar. []

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda