PJ Gubernur Aceh Tidak Perpanjang Lagi Masa Jabatan 3 Kepala SKPA
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki menyerahkan piagam penghargaan kepada M Jafar, Amrizal J Prang, dan Alidar, atas pengabdiannya di Pemerintah Aceh, di Anjong Mon Mata Pendopo Gubernur Aceh, Rabu, 16 Agustus 2023. [Foto: for Dialeksis]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - PJ Gubernur Aceh Achmad Marzuki tidak memperpanjang lagi masa jabatan 3 pejabat Eselon II di lingkungan Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA).
Yaitu Dr. M. Djafar, SH. M.Hum, Dr. Amrizal J. Prang, SH, L.LM dan Dr. EMK Alidar, S.Ag, M.Hum.
Hal itu sejalan dengan telah dilakukannya mutasi dan rotasi jabatan 11 pejabat Eselon II Pemerintah Aceh, Rabu (16/8/2023) di Anjong Mon Mata, Banda Aceh.
Pada kesempatan melantik para pejabat tersebut, Pj Gubernur Aceh menyampaikan terima kasih serta apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Dr. M. Djafar, SH. M.Hum, Dr. Amrizal J. Prang, SH, L.LM dan Dr. EMK Alidar, S.Ag, M.Hum, yang selama ini telah menunjukkan dedikasi, loyalitas, kerja keras, serta prestasi, selama menjabat sebagai Pejabat Tinggi Pratama di Pemerintah Aceh dalam kurun waktu beberapa tahun ke belakang ini.
“Telah banyak capaian yang diraih oleh Pemerintah Aceh berkat kinerja saudara selama ini. Saya berharap, meskipun saudara sudah tidak lagi memegang jabatan di Pemerintah Aceh, kiranya Saudara tetap berkenan memberikan kontribusi pemikiran dan pengalaman, demi mewujudkan birokrasi Aceh yang lebih baik lagi di masa mendatang,” ucapnya.
Kepada yang dilantik, Achmad Marzuki berpesan, agar segera melakukan adaptasi terhadap tugas pokok dan fungsi jabatan masing-masing, serta bangun koordinasi secara berjenjang, baik dengan pimpinan ataupun dengan staf.
“Pelajari dan pahami tupoksi masing-masing secara akurat, agar tugas dan tanggung jawab lembaga dapat dijalankan dengan baik. Ciptakanlah suasana kerja yang kondusif dan pupuk kerja sama yang baik diantara pimpinan dan staf,” pungkasnya.