kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pj Gubernur Aceh Sampaikan Pendapat Akhir Terkait 11 Rancangan Qanun Prolega 2024

Pj Gubernur Aceh Sampaikan Pendapat Akhir Terkait 11 Rancangan Qanun Prolega 2024

Kamis, 26 September 2024 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Pj. Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, saat menyampaikan pendapat akhir terhadap 11 Rancangan Qanun Aceh Program Legislasi Aceh (Prolega) Tahun 2024 dalam sidang paripurna DPRA di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Kamis (26/9/2024). [Foto: Humas Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pj Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si., menyampaikan pendapat Akhir terhadap 11 Rancangan Qanun Aceh Program Legislasi Aceh (Prolega) Tahun 2024 dalam Masa Sidang DPR Aceh Tahun 2024, yang berlangsung pada Kamis,  (26/5/2024).

Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Aceh Dalimi dan dihadiri para pimpinan dan anggota dewan lainnya serta unsur Forkopimda Aceh dan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh.

Dalam penyampaiannya, Pj Gubernur mengatakan bahwa dari 11 rancangan qanun yang dibahas, 5 merupakan prakarsa Pemerintah Aceh dan 6 lainnya merupakan inisiatif DPR Aceh. Rancangan qanun tersebut meliputi berbagai bidang penting bagi kemajuan Aceh.

Adapun ke lima Rancangan Qanun Prakarsa Pemerintah Aceh yaitu;

1. Rancangan Qanun Aceh tentang Pelindungan Hak Perempuan;

2. Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Aceh Tahun 2025-2045;

3. Rancangan Qanun Aceh tentang Grand Design Syariat Islam;

4. Rancangan Qanun Aceh tentang Pusat Distribusi Aceh;

5. Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh Tahun 2023-2043.

Sementara itu, enam Rancangan Qanun Inisiatif DPR Aceh yakni;

1. Rancangan Qanun Aceh tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Karbon dalam Industri Hulu Minyak dan Gas Bumi Aceh;

2. Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi;

3. Rancangan Qanun Aceh tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;

4. Rancangan Qanun Aceh tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;

5. Rancangan Qanun Aceh tentang Pelindungan Guru dan Tenaga Pendidikan;

6. Rancangan Qanun Aceh tentang Pemajuan Kebudayaan Aceh.

Pj Gubernur Safrizal menjelaskan bahwa sembilan dari sebelas rancangan qanun saat ini masih dalam proses fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri). Proses fasilitasi ini adalah langkah penting untuk memastikan kesesuaian materi muatan dan teknik penyusunan rancangan qanun sebelum ditetapkan.

“Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, proses fasilitasi bersifat wajib,” ujar Safrizal.

Berikut adalah sembilan rancangan qanun yang sedang dalam proses fasilitasi:

1. Rancangan Qanun Aceh tentang Pelindungan Hak Perempuan;

2. Rancangan Qanun Aceh tentang Grand Design Syariat Islam;

3. Rancangan Qanun Aceh tentang Pusat Distribusi Aceh;

4. Rancangan Qanun Aceh tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Karbon dalam Industri Hulu Minyak dan Gas Bumi Aceh;

5. Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi;

6. Rancangan Qanun Aceh tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;

7. Rancangan Qanun Aceh tentang Pelindungan Guru dan Tenaga Pendidikan;

8. Rancangan Qanun Aceh tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;

9. Rancangan Qanun Aceh tentang Pemajuan Kebudayaan Aceh.

Selain itu, Pj Gubernur Safrizal juga menyampaikan bahwa rancangan qanun terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Aceh 2025-2045 akan segera disampaikan kepada Kemendagri untuk dievaluasi. Proses evaluasi ini, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, harus diselesaikan paling lama tiga hari setelah persetujuan dalam rapat paripurna ini.

Namun, Pj Gubernur menyatakan bahwa pembahasan terkait Rancangan Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh 2023-2043 belum dapat diselesaikan tahun ini. Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan pada Prolega tahun 2025, karena materi qanun ini cukup luas dan memerlukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait.

“Pembahasan rancangan qanun ini membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, sehingga belum dapat diselesaikan pada tahun 2024. Oleh karena itu, terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh Tahun 2023- 2043, Kami sependapat untuk diusulkan kembali dan ditetapkan dalam Keputusan DPR Aceh tentang Prolega Prioritas Tahun 2025,” jelasnya.

Pj. Gubernur Safrizal menutup pidatonya dengan mengajak seluruh pihak untuk terus berkomitmen pada proses legislasi yang bermanfaat bagi masyarakat Aceh, dan berharap agar Allah SWT selalu membimbing setiap langkah mereka. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda