Beranda / Berita / Aceh / Pj Gubernur Aceh Pimpin ASN Teken Ikrar Netralitas Pilkada 2024

Pj Gubernur Aceh Pimpin ASN Teken Ikrar Netralitas Pilkada 2024

Kamis, 26 September 2024 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Pj. Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.S.i, saat menandatangani Integritas ASN, usai memimpin Apel Ikrar Netralitas ASN Pemerintah Aceh pada Pilkada Tahun 2024 di halaman Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis (26/9/2024). [Foto: Humas Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Aceh menyampaikan ikrar netralitas Pilkada, secara serentak, Kamis (26/9/2024). Ikrar tersebut dipimpin langsung Penjabat Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.S.i, di Halaman Kantor Gubernur Aceh.

Mereka yang melakukan ikrar dalam apel gabungan di kantor gubernur adalah para Asisten, Staf Ahli gubernur, para Kepala SKPA pemerintah Aceh/pejabat Eselon III dan IV, dan Kepala Biro di lingkungan Setda Aceh/pejabat Eselon III dan IV. Sementara para pegawai Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) lainnya mengikuti kegiatan tersebut di instansi masing-masing.

“Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah tahun 2024, kami berikrar untuk menjaga dan menegakkan prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara di instansi masing-masing, dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pilkada,” demikian salah satu bunyi ikrar yang dibacakan oleh perwakilan pegawai pemerintah Aceh.

Usai pembacaan ikrar, para ASN menandatangani Integritas ASN, yang dimulai oleh Plh Sekda Aceh, Azwardi, yang diikuti oleh para Asisten Sekda, Staf Ahli, dan para Kepala SKPA pemerintah Aceh serta Kepala Biro di lingkungan Setda Aceh.

Penjabat Gubernur Safrizal kemudian menyematkan pin dan memakaikan rompi kepada para ASN, penanda netralitas mereka. Rompi dipakaikan secara simbolis kepada Plh Sekda, para asisten, dan beberapa Kepala SKPA.

Safrizal mengatakan, ikrar netralitas ASN bermakna bahwa semua ASN dilarang terlibat dalam politik praktis. Larangan itu dimulai sejak penetapan pasangan calon. “Ikrar ini sebagai pelindung bagi ASN yang dilarang melakukan politik praktis,” kata Safrizal.

Safrizal menyebutkan, para ASN dilarang memberikan dukungan dalam bentuk apapun secara terbuka kepada calon kepala daerah. Ia meminta agar Panwaslih dan Plh Sekda memberikan sosialisasi kepada ASN tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan terkait sikap politik dalam Pilkada. “Karena mungkin ada yang sudah lupa apa gerakan yang boleh atau tidak boleh. Kita harus saling mengingatkan kawan-kawan, jangan saling menjatuhkan,” ujar Safrizal.

Pj Gubernur menegaskan jika akan memberi tindakan tegas kepada ASN yang melibatkan diri dalam politik praktis. Jika saja ada laporan yang kemudian diputuskan bersalah oleh Panwaslih, gubernur akan meminta pertimbangan Badan Kepegawaian. Jika memang keputusan akhir ASN tersebut bersalah, maka gubernur tentu akan mengambil tindakan tegas.

“Hati-hati, jangan posting yang berbau politik. Posting saja bahwa Aceh Hebat, Aceh Ramah, dan Aceh Pemulia Jamee,” ujar Safrizal. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda