Pj Gubernur Aceh Dianugerahi Penghargaan atas Dukungan Program Nasional Pemberantasan Destructive Fishing
Font: Ukuran: - +
Dirjen Pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan Laksda TNI Dr Adin Nurawaluddin menyerahkan penghargaan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Aliman pada acara pisah sambut Komandan Pangkalan PSDKP Lampulo, Rabu (26/7/2023).
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, menerima penghargaan atas dukungannya terhadap Program Nasional Pemberantasan Kegiatan Destructive Fishing.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Laksamana Pertama TNI Dr. Adin Nurawaluddin, dan diterima atas nama Pj Gubernur oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Aliman, dalam acara pisah sambut Komandan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, pada Rabu (26/7/2023).
Pemberian penghargaan ini merupakan pengakuan atas komitmen Pemerintah Aceh dalam mendukung upaya pemberantasan kegiatan destructive fishing atau penangkapan ikan secara tidak bertanggung jawab yang merugikan keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.
Penyerahan Piagam Penghargaan ini juga merupakan hasil dari kerja sama dan sinergitas lintas sektor baik dari unsur KKP, TNI/Polri, Panglima Laot, Lsm dan mitra sukses lainnya yang bahu membahu dalam memberantas kegiatan destructive fishing/illegal fishing serta mendorong kegiatan pemanfaatan pengelolaan perikanan yang bertanggung jawab sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Pemerintah Aceh, melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh telah melakukan berbagai upaya pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan di wilayah kewenangan Provinsi Aceh.
Pemerintah Aceh juga telah menetapkan sebuah Rencana Aksi Daerah melalui Rencana Aksi Pemerintah Aceh tentang Pengawasan dan Penanggulangan Destructive Fishing di Perairan Aceh.
Seperti diketahui Pangkalan PSDKP Lampulo merupakan salah satu mitra sukses terdepan yang selalu bersinergi dengan Pemerintah Aceh dalam mengawasi laut dan Sumberdaya Perikanan Aceh sebagaimana tertuang di dalam Surat Perjanjian Kerja sama antara DKP Aceh dengan Pangkalan PSDKP Lampulo nomor: 700/2867/5/2020.
Kerja sama secara garis besar meliputi ruang lingkup kegiatan pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan, penanganan tindak pidana perikanan, peningkatan kemampuan sumberdaya manusia dan pertukaran data dan/ atau iniformasi.
"Bersama ini juga saya ingin mengucapkan terima kasih banyak kepada saudara Akhmadon selaku Komandan Pangkalan PSDKP Lampulo yang akan bertugas ketempat lain atas kerja samanya sebagai mitra sukses Pemerintah Aceh, serta dedikasinya dalam memimpin PSDKP Lampulo dengan sangat baik, menciptakan sistem kerja pengawasan yang kondusif mengawal Program Prioritas PSDKP dengan sangat baik seperti pengawasan penangkapan ikan yang terukur, penanganan lllegal fishing dan destructive fishing, serta program prioritas KKP lainnya," kata Adin Nurawaluddin.
"Bersama ini juga saya ingin mengucapkan terima kasih banyak kepada saudara Akhmadon selaku Komandan Pangkalan PSDKP Lampulo yang akan bertugas ketempat lain atas kerja samanya sebagai mitra sukses Pemerintah Aceh, serta dedikasinya dalam memimpin PSDKP Lampulo dengan sangat baik, menciptakan sistem kerja pengawasan yang kondusif mengawal Program Prioritas PSDKP dengan sangat baik seperti pengawasan penangkapan ikan yang terukur, penanganan lllegal fishing dan destructive fishing, serta program prioritas KKP lainnya," kata Adin Nurawaluddin.