Beranda / Berita / Aceh / Pj Bupati Simeulue Dapat Izin Keluar Negeri dari Mendagri

Pj Bupati Simeulue Dapat Izin Keluar Negeri dari Mendagri

Sabtu, 01 Februari 2025 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Pj. Sekda Simeulue Dodi Juliardi Bas SSTP MM. [Foto: Prokopim Simelue]


DIALEKSIS.COM | Sinabang - Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simeulue Dodi Juliardi Bas SSTP MM menyampaikan bahwa tidak benar kalau Pj Bupati Simeulue Teuku Reza Fahlevi MM melakukan perjalanan keluar negeri diduga tanpa izin Mendagri.

Pj Sekda Simeulue menegaskan hal ini terkait pemberitaan di salah satu media online yang menyampaikan bahwasanya Pj Bupati Simeulue ke luar negeri diduga tanpa ada izin dari Mendagri.

"Dimana sebelum Pj Bupati berangkat, telah melakukan proses permohonan izin ke Mendagri Cq. Gubernur Aceh sesuai dengan surat Nomor 100/195/2025 tanggal 23 Januari 2025 perihal pengajuan izin keluar negeri dengan alasan berobat," jelas Dodi, Sabtu (1/2/2025).

Dirirnya melanjutkan, kemudian Surat Gubernur Aceh ditujukan ke Menteri Dalam Negeri RI cq. Plt. Sekretaris Jenderal Kemendagri RI Nomor 100.1.4.2/1010 tanggal 30 Januari 2025 permohonan izin keluar negeri dengan alasan penting dan surat tersebut telah diupload di aplikasi SIOLA Kemendagri dan telah disetujui.

"Jadi sekali lagi kami sampaikan bahwa tidak benar jika Pj Bupati Simeulue melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Mendagri," tegas Pj Sekda Dodi Juliardi Bas. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI