Beranda / Berita / Aceh / Pj Bupati Marthunis Dinilai Tidak Komit Terhadap Aktivitas Agraria di Singkil

Pj Bupati Marthunis Dinilai Tidak Komit Terhadap Aktivitas Agraria di Singkil

Rabu, 03 Mei 2023 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

 Pj Bupati Aceh Singkil Marthunis 


DIALEKSIS.COM | Aceh Singkil - Kepemimpinan Pj Bupati Aceh Singkil, Marthunis setelah dilantik pada Juli 2022 lalu, sudah memasuki masa 10 bulan menjabat. Selama dirinya menjabat sejumlah pihak mengkritisi kinerja kepemimpinan Marthunis.

Pasalnya, Marthunis dinilai belum berhasil melaksanakan kebijakan pemerintah pusat. Terbaru, aktivitas di bidang agraria juga ikut dikritisi lantaran PJ Bupati Marthunis tidak komit untuk selesaikan urusan pertanahan di kabupaten setempat. 

Menanggapi kritikan itu, Pj Bupati Aceh Singkil, Marthunis menyatakan komitmen untuk pelaksanaan percepatan program nasional agraria yang sudah dilaksanakan dari awal.

Dirinya menjelaskan terkait belum terealisasi Perbup pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dalam kegiatan Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sudah disiapkan draf oleh bagian pemerintahan dan sedang dibahas oleh bagian hukum sekdakab.

"Kemudian, penerapan zona nilai tanah dalam rangka mendongkrak PAD di Aceh Singkil dari sektor BPHTB, sudah selesai penilaian untuk Kecamatan Gunung Meriah," ujarnya kepada Dialeksis.com, Rabu (12/4/2023).

Sambungnya, untuk 2023 ditargetkan 3 kecamatan lain. Marthunis menjelaskan, kendala percepatan adalah ketersediaan tenaga teknis dari BPN karena BPN juga mengejar target PTSL.

Akan tetapi, melalui penelusuran Litbang Dialeksis.com, ternyata komitmen tersebut belum ada tindakan nyata terhadap apa yang diucapkan Pj Bupati Marthunis melalui pernyataannya beberapa pekan lalu.

Memastikan kebenaran itu, Reporter Dialeksis.com menghubungi langsung Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Aceh Singkil, Muhammad Reza, ST, MSi.

Reza membenarkan bahwa hingga kini belum ada tindak lanjut dari pihak Pj Bupati Aceh Singkil untuk merealisasikan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dalam kegiatan Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) melalui Perbup atau Qanun.

"Selanjutnya, mengenai pengimplementasian Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri mengenai Pungutan untuk desa dalam Kegiatan Pra Sertipikat PTSL sebesar maksimal Rp 250.000,-/bidang itu juga belum terealisasi dalam bentuk Perbup atau Qanun," kata Reza kepada Dialeksis.com, (3/5/2023).

Padahal, kata dia, sudah banyak Bupati-Bupati lainnya di seluruh Indonesia yang telah membebaskan BPHTB untuk kegiatan PTSL.

Contoh, Bupati Aceh Besar, telah terbitnya Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 7 tahun 2021 tentang Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang Dibebankan pada Masyarakat Kabupaten Aceh Besar.

Kemudian terkait adanya permohonan sharing dana dari BPHTB kepada Kantor Pertanahan Aceh Singkil juga tak direalisasikan. Padahal Kantah Aceh Singkil sebagai salah satu institusi yang turut andil dalam memberikan kontribusi PAD terhadap Pemkab Aceh Singkil.

"Namun sejak tahun 2013 sampai sekarang belum pernah mendapat bantuan/Hibah dari Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, meskipun kontribusi yang telah diberikan untuk pembangunan sangatlah besar," jelasnya.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda