Beranda / Berita / Aceh / Pj Bupati Gayo Lues: Tidak Ada Lagi Penerimaan Pegawai Non-ASN pada 2025

Pj Bupati Gayo Lues: Tidak Ada Lagi Penerimaan Pegawai Non-ASN pada 2025

Sabtu, 30 November 2024 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Pj Bupati Gayo Lues, H. Jata, menegaskan bahwa mulai tahun 2025, tidak akan ada lagi penerimaan pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues. [Foto: net]


DIALEKSIS.COM | Blangkejeren - Pj Bupati Gayo Lues, H. Jata, menegaskan bahwa mulai tahun 2025, tidak akan ada lagi penerimaan pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues. Hal ini disampaikan terkait dengan peraturan yang berlaku dan sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang melarang penambahan tenaga honorer.

"Sesuai dengan peraturan pasca pemilu kepala daerah, pemerintah daerah sudah diwanti-wanti untuk tidak lagi menambah tenaga non-ASN. Kecuali yang masih terdaftar dalam database BKN, dapodik, dan tenaga medis di Dinas Kesehatan," ujar Jata, seperti dilansir pada Sabtu (30/11/2024).

 Ia menambahkan bahwa tenaga kebersihan dan jaga malam akan diserahkan kepada pihak ketiga untuk mengelola keperluan tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pj Bupati setelah mendengar pandangan anggota DPRK Gayo Lues dalam Rapat Paripurna Pembahasan Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2025.

Anggota DPRK, H. Ibnu Hasyim, dalam rapat tersebut juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap perundang-undangan yang melarang penerimaan pegawai honorer daerah. 

“Kami harus tegas dalam hal ini. Kami, sebagai anggota dewan dan mantan bupati, sering kali ditanya soal hal ini. Padahal, dalam undang-undang sudah jelas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ibnu Hasyim mengingatkan agar Pj Bupati memberikan penegasan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar tidak ada lagi penambahan tenaga kontrak atau honorer yang bertentangan dengan regulasi yang ada.

Keputusan ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Gayo Lues untuk mengikuti kebijakan pemerintah pusat dalam mengatur tenaga kerja non-ASN di seluruh instansi pemerintahan. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI