Beranda / Berita / Aceh / Pj Bupati Aceh Utara Limpahkan Larangan Perayaan Tahun Baru 2025 ke Pengurus Masjid

Pj Bupati Aceh Utara Limpahkan Larangan Perayaan Tahun Baru 2025 ke Pengurus Masjid

Senin, 30 Desember 2024 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita
Imbauan hadapi tahun baru masehi 2025 yang dikeluarkan oleh Pemkab Aceh Utara. [Foto: dokumen untuk dialeksis.com]

DIALEKSIS.COM | Lhoksukon - Penjabat Bupati Aceh Utara, Mahyuzar melalui Badan Kemakmuran Masjid (BKM) seluruh desa untuk meminta imam besar dan Ketua Badan Kemakmuran Masjid melarang masyarakat tidak merayakan tahun baru. Artinya beban menjaga perayaan pergantian tahun 2025 dilimpahkan ke pengurus masjid di wilayah Kabupaten Aceh Utara. 

Penjabat Bupati Aceh Utara, tidak melarang masyarakat layaknya Pemerintah Kota Lhokseumawe, secara langsung mengeluarkan edaran untuk seluruh bentuk keramaian, hiburan dan pesta kembang api dilarang di Kota Lhokseumawe. Berbanding terbalik Mahyuzar hanya meminta melalui BKM. 

Salinan surat edaran yang ditandatangani Pj Bupati Aceh Utara tertanggal 24 Desember 2024 berbunyi sebagai berikut:

Diminta seluruh imam besar/Ketua Badan Kemakmuran Masjid dalam Kabupaten Aceh Utara agar mengimbau masyarakat sekitarnya lewat mimbar Jumat:

a. Kepada warga masing-masing masyarakat diwilayah kemasjidan tidak melakukan perayaan dan kegiatan dalam bentuk apa pun yang melanggar syariat Islam dan adat masyarakat Aceh.

b. Mengajurkan khatim Jumat untuk menyampaikan pada masyarakat tentang himbauan tidak merayakan malam tahun baru

c. Dianjurkan malam tahun baru masehi diisi dengan kegiatan keagamaan yang sesuai dengan syariat Islam.

Kepala Protokol dan Pimpinan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Muslem Araly, dihubungi Minggu (29/12/2024) membenarkan surat itu. 

“Surat itu ditembuskan juga untuk para camat. Jadi, wilayah dijaga oleh camat agar tidak mengimbau masyarakat tidak melakukan perayaan tahun baru,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Penjabat Wali Kota Lhokseumawe, A Hanan tegas melarang perayaan malam tahun baru dalam bentuk apa pun baik berupa kembang api dan pesta musik. Surat itu disosialisasikan ke seluruh pelaku usaha dan masyarakat dalam Kota Lhokseumawe. [rg]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI