Pj Bupati Aceh Utara Beri Penghargaan untuk 5 Camat
Font: Ukuran: - +
[Foto: Humas Pemkab Aceh Utara]
Kepala Bidang Pajak Daerah dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada BPKD Aceh Utara M Dahlan, SE, mengatakan pajak tersebut berupa pajak mineral bukan logam dan batuan dan pajak restoran.
Kedua jenis jajak daerah ini dipungut berdasarkan aturan Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Minerba Bukan Logam dan Batuan dan Perbup Aceh Utara Nomor 35 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 9 Tahun 2011, Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2011 tentang pajak restoran, serta Perbup Aceh Utara 15 tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 tahun 2011.
Penjabat Bupati Azwardi, AP, MSi, berharap agar para Camat terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyaluran APBGampong di daerah ini.
“Jangan lupa terlebih dahulu melakukan pembayaran pajak daerah, karena pajak daerah yang dibayar oleh gampong kepada Pemerintah Daerah nantinya akan dikembalikan lagi kepada gampong tersebut sebesar 10 persen yang dinamakan dengan Bagi Hasil Pajak dan Restribusi kepada gampong tersebut,” ungkap Azwardi.
Selanjutnya » Pejabat Agar Kolaboratif [Foto: Huma...- 15 Atlet Berbagai Cabor Raih Penghargaan Pj Gubernur Aceh
- Mubes IPAU ke-10, Pj Bupati Aceh Utara Bangga: Banyak Kader Berhasil Sukses di Berbagai Tempat
- Kondisi Membaik, Pj Bupati Aceh Utara Pulangkan Pasien Korban Penembakan dari RS
- PMI Aceh Utara Diambil Alih Kepengurusannya oleh PMI Aceh, Ini Alasannya